Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dewan Jangan Hambat Pengesahan Perda Samisake

DPRD Kota 1BENGKULU, PB - Pengesahan hasil Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) masih "digantung" oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu.

Karena itu, Ketua Serikat Rakyat Miskin Indonnesia (SRMI) Kota Bengkulu, Septiansyah meminta agar dewan jangan hanya Menagih 50 Ribu Lapangan Kerja Baru, tapi justru menghambat pengesahan Perdanya. Terlebih lagi Revisi Perda Samisake telah Final 1 Juni.

Mendesak dikucurkan

Septiansyah menyampaikan agar eksekutif dan legislatif dapat bekerjasama untuk mendukung pembangunan usaha mikro, karena faktanya sektor Usaha Mikro Kecil dan Menenangah (UMKM) merupakan penyangga (buffer) ekonomi kota.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Sektor UMKM itu menjadi penyumbang terbesar 99,83 persen bagi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Bengkulu, yakni mencapai 6,05 persen atau setara dengan 14,402 trilyun rupiah.

"Data PDRB ini kan gambaran akan kemampuan daerah dalam menciptakan nilai tambah (volue added) dari kegiatan ekonomi. Jadi, usaha kecil lah yang menopang pembangunan kota ini," terangnya.

Selain itu, lanjutnya Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM merilis ada 99,8 persen usaha yang ada di Kota Bengkulu tergolong dalam sektor UMKM.

"Kita bisa lihat bahwa terjadi pertumbuhan sektor UMKM yang cukup besar dari yang semula 1.012 unit usaha di tahun 2012 menjadi 3.553 UMKM pada tahun 2015. Nilai omsetnya pun naik dari mencapai Rp 74 milyar pada tahun 2014. Artinya pemerintah berhasil membangun ekonomi kecil dan menegah," ungkapnya.

Bahkan, sambung Septiansyah, ketika Samisake Dikucurkan, Omset UMKM Meledak. Anggaran Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) terus bertambah. Berdasarkan perhitungan terbaru, dana yang semula dikucurkan sebesar Rp 13.6 Miliar ini perputarannya sekarang telah mencapai Rp 28 Miliar atau bertambah Rp 14.3 Miliar. Angka tersebut jauh melampaui jumlah dana yang macet sebesar Rp 4.9 Miliar.

"Kalau program ini macet atau gagal maka dewan bisa saja menunda proses pengesahannya karena menyangkut pertanggung jawaban anggaran publik. Tetapi jika penyaluran dana tersebut telah menyerap ribuan tenaga kerja atau berhasil maka tidak ada satu alasan apapun untuk menggantung pengesahan Perda Samisake," ungkapnya.

Perda yang dikhususkan untuk membuka lapangan kerja itu sangat dibutuhkan oleh kaum miskin kota. "Ada sekitar 50 ribu lebih warga miskin perkotaan yang menanti dana Samisake itu," kata Septiansyah yang ditemui di kediamannya, Simpang Kandis, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu.

Pahami perundangan

Senanda dengan itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bengkulu Raperda Samisake, Indra Sukma mengatakan telah menyampaikan hasil revisi Perda Samisake yang telah rampung sejak 1 Juni 2016 lalu itu kepada pimpinan dewan untuk segera diparipurnakan.

Terhambatnya pengesahan ini karena sebagian Dewan Ngotot Menunggu BLUD. Padahal secara perundang-undangan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tersebut terpisah dari Peraturan Wali Kota (Perwal).

"Bagaimana mungkin Paripurna Perda Samisake ditunda karena BLUD? Padahal pembentukan BLUD Samisake tersebut membutuhkan payung hukum (Perda-red)," jelas Indra.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi dewan untuk menunda Paripurna Samisake. Sebab Peraturan Wali Kota baru diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan Pasal 8 ayat [2] Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Dewan mesti paham hukum. Peraturan Daerah itu merupakan bagian dari hirarki hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Karena itu, BLUD Samisake harus ada payung hukumnya, yakni Perda Samisake," terangnya.

Pengesahan Perda Samisake, tambahnya tidak ada kaitan dengan Peraturan Wali Kota terkait BLUD. Sebab sebagaimana ketentuan dalam Pasal 86 ayat (1) dan (2) UU 12/2011, yakni Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

"Lembaran Daerah (Perda-red) itu disahkan oleh eksekutif dan legislatif. Sementara Peraturan Walikota di undangkan dalam Berita Daerah. Jadi tugas dan tanggung jawab dewan cukup mengesahkan Perda-nya saja. Jika Perda tidak dijalankan maka itu kekeliruan eksekutif," terangnya lagi.

Sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta dilakukan revisi Perda dan pembentukan BLUD. "Revisi Perda ini wewenang dewan sementara, pembentukan BLUD wewenang kota. Jadi jangan dicampur adukkan agar tidak menghambat kinerja pemerintah," tegasnya.

Anggota DPRD Komisi III tersebut berharap program pro-rakyat ini didukung juga sepunuhnya oleh dewan. Pasalnya, program ini tidak hanya dikhususkan untuk usaha mikro tetapi untuk mebuka lapangan kerja dan pengentasan pengangguran.

"Kalau di daerah lainnya penyaluran bantuan modal umumnya diperuntukkan untuk usaha mikro yang merujuk pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Sedangkan penyaluran dana bantuan Samisake diperuntukkan juga kepada para pengangguran yang merujuk pada UU No 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro," jelasnya.

Karena itu, sambungnya, tidak ada lagi alasan bagi dewan untuk tidak segera memparipurnakan Perda tersebut. "Selain itu, pemerintah juga telah menyampaikan secara resmi melalui Dinas Koperasi Kota terkait hasil laporan Dana Bergulir Samisake yang Sudah Diaudit yang sebesar Rp 13,6 Miliar rupiah berdasarkan data LKM kelurahan yang terhimpun di UPTD Samisake. Hasilnya pun telah disampaikan ke Pansus," tutup Indra. (Yn)