JAKARTA, PB - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri berencana mewajibkan partai politik mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilihan Umum 2019 nanti. Partai bisa mengajukan sendiri atau bergabung dengan parpol lain.
Apabila partai tak mengajukan kandidat capres-cawapres bisa terkena sanksi diskualifikasi. Rencana tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Umum. RUU ini merupakan penyempurnaan dari UU tentang Pileg, UU tentang Pilpres dan UU tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Tim Pakar Pemerintah dalam penyusunan RUU Pemilu Kemendagri, Dani Syarifudin Nawawi, mengatakan kewajiban parpol mengajukan pasangan capres ini untuk mencegah adanya calon tunggal di pilpres.
"Kami mendorong munculnya beberapa kandidat capres-cawapres. Kami dorong parpol wajib mengakukan pasangan calon presiden," kata Dani dalam diskusi tentang 'Isu Krusial Dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu' di Resto Dua Nyonya, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2016).
Menurut dia, jika ada partai politik yang tidak mengajukan pasangan capres, tentu akan ada sanksi. Tim pakar hingga kini masih menunggu masukan dari masyarakat terkait jenis sanksi yang akan dikenakan kepada parpol yang tak mengajukan pasangan capres.
Saat ini masukan yang sudah diterima adalah parpol yang tak mengajukan capres di Pemilu 2019 akan didiskualifikasi. "Apabila parpol tidak mengajukan calon maka jelas akan ada sanksinya sebagaimana halnya dengan pelanggaran UU. Sanksi terberat, ada pemikiran parpol tersebut didiskualifikasi dari kepesertaannya di pemilu," kata Dani.
Dani menjelaskan, di RUU Pemilu nanti akan ditentukan syarat sebuah partai bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Saat ini muncul rencana agar syarat itu dalam bentuk besaran parliamentary threshold (PT). Namun Tim Pakar Kemendagri belum menentukan besarnya PT sehingga sebuah partai atau gabungan partai politik bisa mengusung capres dan cawapres. (M)