JAKARTA, PB – Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu akan diserahkan ke DPR pada pertengahan September mendatang. Pasalnya saat ini pemerintah masih merusumuskan masukan-masukan dari berbagai pihak terkait pasal-pasal yang harus dipertahankan dan yang harus disempurnakan di dalam regulasi tersebut.
Disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, pihaknya juga sudah membawa RUU Pemilu ini ke Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) sebelum ke rapat kabinet dalam waktu dekat ini. Dengan begitu argumentasi pemerintah sudah bulat termaksud pertimbangan dan rujukan aturan hukumnya di Undang-undang dasar (UUD) 1945.
“Kemudian, pertengahan bulan mudah-mudahan Ampres sudah masuk ke DPR, paling lambat Maret 2017, UU ini sudah selesai karena tahapan pemilu serentak di 2019 sudah harus dimulai pada Bulan Juli,” kata Mendagri Tjahjo.
Adapun gambaran RUU tersebut, jelas Tjahjo, setidaknya ada 13 isu krusial yang dipetakan dalam revisi UU Pemilu ini. Beberapa di antaranya yang paling penting yaitu tentang pembagian suara, sengketa partai politik, serta persyaratan partai politik yang akan mengajukan calon pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Kalau partai yang sekarang ikut pemilu 2015 tidak ada masalah (untuk mengajukan capres dan cawapres), tetapi partai baru yang akan diputuskan oleh Kemkumham dan ingin ikut pemilu nanti menggunakan instrumen apa? Apa langsung otomatis punya hak mencalonkan?,” paparnya.
Dalam inventarisasi potensi masalah penyelenggaraan pemilu serentak 2019, pemerintah juga mengusulkan alternatif antara lain tentang antisipasi capres dan cawapres tunggal serta mekanisme kampanye pemilu legislatif bagi capres dan cawapres yang diusung lebih dari satu parpol.
"Misalnya Pak Jokowi (mencalonkan diri) kan pasti didukung PDI Perjuangan, Nasdem, dan Hanura. Apa dia harus kampanye di setiap partai pendukungnya untuk pileg? Kan tidak mungkin," ujar Tjahjo.
Revisi paket UU Pemilu yakni UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Pemilu, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016.
Revisi ketiga UU Pemilu itu bertujuan menyederhanakan sistem pemilu di Indonesia pada 2019 dimana masyarakat akan secara serentak memilih presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif.
Politisi PDI-P ini sangat mengharapkan masukan dari seluruh fraksi parpol di DPR untuk memastikan bahwa RUU Pemilu menjamin kemandirian dan kedaulatan setiap partai, juga sistem pelaksanaan pemilu yang terbuka, adil, dan demokratis. [GP]