BENGKULU, PB - Berkas kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) Cabang Bengkulu sudah dinyatakan P21 (Lengkap) dan siap disidangkan. Kedua tersangka adalah Manajer Terminal PT Pelindo II dengan inisial MA, dan Manajer Uster dengan inisial YN.
Kedua tersangka diduga korupsi penerima Fee tanpa dasar hukum dari pengusaha Batubara Bengkulu. Kasus yang ditangani pihak Polda Bengkulu ini menemukan ada uang sebesar Rp 300 juta masuk ke dalam kantong pribadi Tsk dan tidak disetorkan ke PT Pelindo. Pemberkasan kedua tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Irvon, SH.
"Pemungutan Fee PT Pelindo Cabang Bengkulu ada dua orang, sudah P21 itu," terangnya, Selasa (30/08).
Dalam perkembangannya, kasus ini disidik oleh Polda Bengkulu sejak 22 Juni 2015 lalu. Dalam kasus ini dugaan Pungli yang dilakukan tersangka MA dan YN adalah dengan melakukan pungutan tidak resmi, kepada pihak Asosiasi Perusahaan Batubara yang melakukan aktifitas angkutan di pelabuhan Pelindo II di Pulau Baai. Terjadinya pungli ini diduga terjadu sejak tahun 2011-2012 lalu.
Sehingga pada bulan Mei lalu, pihak penyidik Tipikor Polda Bengkulu sudah menetapkan status tersangka kepada keduanya. Untuk kasus ini, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 12 Huruf (e) UU RI No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. [RU]