BENGKULU, PB - Mantan Gubernur Bengkulu berinisil JH dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah Bengkulu (Polda) atas dugaan penyerobotan tanah atas nama Yozi Robianto, warga Kebun Kenangan Kota Bengkulu , Kamis (11/08/2016).
Pelapor yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Tarmizi Gumay ini menerangkan tanah yang berlokasi di Bumi Ayu No 8 ini, diduga sudah digunakan oleh JH sejak tahun 2015 lalu. Dimana tanah tersebut dimiliki oleh alrmahum pelapor bernama Zulkabri.
"Tanahnya seluas 3,5 hektar, sejak tahun 2015. Sudah banyak yang dibangun, ada rumah. Namun untuk JH ini dipakai untuk garasi, cukup luas tanah nya, silahkan pihak penyidik Polda Bengkulu melakukan proses hukumn nya" ujar Tarmizi Gumay.
Saat dikonfrimasi menurut JH tanah yang sudah cukup lama ditempatinya ini dimiliki oleh atas nama Suyono warga Timur Indah No 3 Kota Bengkulu. Selain itu, dirinya meyakini jika tanah tersebut lengkap atas surat tanah yang sah.
"Tanah itu saya beli atas nama Pak suyono, sekarang beliau tinggal di Timur Indah tiga. Untuk surat suratnya ada semua," singkatnya.
Sementara itu laporan ini sudah diterima oleh pihak Kepolisian Bengkulu, saat ini pihaknya akan mendalami laporan atas penyerobotan tanah tersebut. "Laporan nya sudah diterima, ya soal penyerobotan tanah," ujar Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno. (RU)