JAKARTA, PB - Sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang berperan penting dalam perekonomian nasional. Dengan kekayaan alam dan budaya yang berlimpah, potensi pengembangan sektor pariwisata pun masih sangat besar.
Pengembangan tersebut hanya dapat diwujudkan apabila diiringi penataan dan peningkatan kualitas sektor-sektor yang bersinggungan dengan pariwisata. Untuk itulah, perhatian khusus perlu diberikan, antara lain terhadap Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA).
Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan KUPVA merupakan salah satu bagian tak terpisahkan industri pariwisata di Indonesia. Dalam operasi sehari-hari, penyelenggara KUPVA berhubungan langsung dengan wisatawan asing, dalam kegiatan penukaran uang.
"Untuk itu, kegiatan tersebut harus senantiasa berjalan dengan lancar dan aman, memberikan kepuasan terhadap pengguna jasanya, serta terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Demi mewujudkan hal tersebut, Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas yang berwenang, akan senantiasa mengambil langkah dan kebijakan yang diperlukan. Diantaranya melalui penerbitan ketentuan, pengawasan, pembinaan, serta penegakan hukum melalui kerjasama dengan pihak Kepolisian RI.
"Salah satu penataan dan penertiban yang penting dilakukan adalah memastikan setiap penyelenggara KUPVA, khususnya KUPVA Bukan Bank, memiliki izin usaha," kata dia.
Penataan ini telah dilaksanakan dan mulai menunjukan hasil, antara lain terlihat dari peningkatan jumlah penyelenggara KUPVA Bukan Bank berizin di seluruh Indonesia setiap tahunnya. Pada tahun 2014 jumlah KUPVA Bukan Bank berizin tercatat sebanyak 920 KUPVA, yang meningkat pada tahun 2015 menjadi 994 KUPVA.
"Sementara data terakhir per Juni 2016, jumlah KUPVA Bukan Bank berizin telah mencapai 1.039 KUPVA," imbuhnya.
Pengawasan yang baik kepada penyelenggara KUPVA Bukan Bank, termasuk terkait perizinan, dilakukan agar KUPVA selalu mengikuti ketentuan yang berlaku. Bank Indonesia akan senantiasa mengingatkan kepada penyelenggara KUPVA untuk senantiasa menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your customer principles).
KUPVA, lanjutnya, harus melakukan pencatatan identitas nasabah serta menyampaikan Laporan transaksi tunai dan transaksi keuangan mencurigakan secara benar dan akurat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain itu, KUPVA Bukan Bank juga memiliki peran di wilayah perbatasan dan wilayah terpencil untuk mendukung kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Indonesia.
"Dengan penataan yang baik terhadap KUPVA Bukan Bank, diharapkan peran KUPVA dalam mendukung sektor pariwisata dan ekonomi dapat semakin ditingkatkan," pungkasnya. [GP]