BENGKULU, PB - Kematian pemuda warga Sumur Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu bernama Rizki Agung (18) ternyata tak lain dikarenakan dendam lama. Korban meninggal dibunuh oleh 11 pelaku malam hari Kamis malam (28/07) lalu. Baca juga: Dendam Jadi motif Pembunuhan Pemuda di Sumur Dewa.
Saat digiring ke Polresta Bengkulu, pelaku yang masih dibawah umur ini berinisial Dv (17) warga Hibrida. Sembari mengeluarkan air mata pelaku menceritakan sepenggal kronologis pembunuhannya.
"Saya memang dendam terhadap korban. Karena dia pernah memeras handphone saya, ketika melintasi di Jalan daerah Sumur Dewa," terangnya sembari bersedih.
Meminum tuak sebelum menghabisi korban
Tak hanya itu, dendam pelaku yang sudah memendam itu dikarenakan korban memang sudah pernah juga mencoba membunuh pelaku. Sebelum menghabisi korban yang sedang berkunjung ke kosan temannya Deden, pelaku bersama rekan rekannya kumpul di kawasan pagar dewa tepatnya depan pengisian bensin pagar dewa sembari meminum tuak untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban.
"Dia juga pernah membunuh teman saya, dilengan tangan bagian kiri dan dipunggung sekira 6 bulan yang lalu. Kejadian di daerah sumur dewa, sebelum membunuh dia saya sama sama teman minum tuak," tambahnya.
Kronologisnya, Dv mengajak sepuluh temannya diantaranya berinisial No, Do, Rk dan Sa yang ikut membantu pelaku membunuh korban. Sementara itu, De, Fe, Te, Om, Fe, dan Ge mengawasi pelaku diluar kosan rekan korban.
"Saya mengetahui dia (korban.red) berada di kosan dikasih tahu sama kawan saya, jika dia sedang disana. Saya dikasih pisau dengan teman saya, setelah tiba disana empat teman saya ikut kedalam sebagian nya memantau diluar," tambahnya.
Tiba dilokasi pelaku langsung mengincar Rizki Agung, namun sempat ditolong oleh rekan korban bernama Deden. Tak ingin lama lama, pelaku menusukan pisau tersebut ke perut Deden yang mengenai usus. Sembari dipengaruhi minuman alkohol, pelaku bersama rekan rekannya langsung ke kamar untuk menemui Rizki Agung.
Empat rekan pelaku menjadi DPO
Kapolresta Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta mengatakan, kematian korban dilatar belakangi oleh dendam terhadap pelaku dan rekan rekannya. Selain itu dalam press rilisnya, menunjukan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk membunuh korban hingga tewas.
"Dalam pengkuan pelaku, dirinya pernah diperas akhirnya dendam terhadap korban. Selain itu, teman teman nya juga pernah sakit hati dan dianiaya. Sementara empat nya No, Do, Rk dan Sa masih dalam pengejaran kita,"
Selain itu, polisi mengamankan alat bukti berupa gagang pisau dan sarung pisau. Selain itu ditemukan tiga batu dan asbak untuk memukul korban hingga pakaian korban.
"Pelaku kita sangkakan yaitu pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider pasal 70 KUHP ayat 2, ketiga karena mengibatkan meninggal dunia. Dengan ancaman kurang lebih 20 tahun penjara," tutup Kapolres. (RU)