BENGKULU SELATAN, PB - Mutasi yang digelar oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olarhara (Dikpora) Bengkulu Selatan masih menyisakan permasalahan. Jika sebelumnya banyak Kepala Sekolah (Kepsek) yang diangkat belum mengantongi sertifikat Calon Kepala (Cakep), guru yang kekurangan jam mengajar dan beberapa sekolah yang kekurangan guru. Kini persoalan kembali muncul dari SD Negeri 22 Bengkulu Selatan (BS).
"SDN 22 Juarai Lomba Bercerita Se Bengkulu Selatan"
Adalah Surayah yang pada mutasi pertengahan Juli 2016 lalu kembali ditugaskan untuk menjadi Kepala sekolah SDN 22 BS menggantikan Haryanti. Namun kehadiran kembali Surayah di SDN 22 BS mendapat penolakan dari guru dan staf Tata Usaha (TU) yang ada di sana.
Lantaran adanya penolakan tersebut, akibatnya serah terima jabatan (Sertijab) antara Haryanti dan Surayah hingga kini belum dilangsungkan. Bahkan pada Senin (8/8/16), 12 orang guru dan staf TU SDN 22 BS menyatakan penolakan melalui surat yang dilayangkan ke DPRD Bengkulu Selatan, Bupati dan Dinas Dikpora BS.
Di DPRD BS, rombongan dari SDN 22 BS diterima oleh anggota DPRD BS Hiliantono.
Dalam surat yang ditdandatangani oleh 12 orang guru dan staf TU SDN 22 BS ini terungkap beberapa alasan penolakan terhadap Surayah. Pertama, mereka beralasan bahwa dalam kepemimpinan Surayah di SDN 22 BS pada periode tahun 2012 hingga Maret 2016, kepemimpina Surayah terlalu arogan, tidak transparan dalam pengelolaan keuangan sekolah, tidak ada sifat kekeluargaan terhadap bawahan dan yang bersangkutan belum memiliki sertifikat Cakep Nasional.
Surat tersebut ditandatangani oleh Dusmawati, Desmaneti, Edi Candra, Suplaini, Yulia Rozana, Samsiarni, Hartati, Lindawati, Rosna Boti, Ustaziah, Kusman dan Farida Herian.
"Penolakan ini hal yang wajar, masa baru tiga bulan dimutasi, kemudian Surayah dikembalikan lagi ke sekolah yang lama. Apalagi yang bersangkutan belum Cakep, sedangkan Haryanti yang sudah ada sertifikat Cakep, malah dimutasikan menjadi guru biasa. Ada apa ini," tanya Anggota DPRD BS Hiliantono.
Hiliantono meminta kepada pihak Dikpora BS untuk meninjau ulang pelaksanaan mutasi beberapa waktu yang lalu. Bukan hanya di SDN 22 BS, namun di sekolah-sekolah yang lain.
"Ini harus ditinjau ulang, apalgi laporan dewan guru juga disampaikan ke Bupati dan Dikpora. Ini harus segera diselesaikan, jangan dibiarkan berlarut-larut. Jangan sampai ini mengganggu kegiatan belajar mengajar," demikian Hiliantono. (Apdian Utama)