BENGKULU, PB - Pengadilan Negeri Bengkulu akhirnya memberikan vonis kepada terdakwa kasus Jogging Track tahun 2007. Terdakwa bernama Hendro Sulistiyono sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diamankan di wilayah Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Hakim PN (Pengadilan Negeri) Bengkulu menetapkan vonis terdakwa Hendro Sulistiyono selama 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dengan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 5 tahun.
Sidang yang diketuai Hakim Siti Insrah ini menilai pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai kualiatas dan kuantitas pembangunan. Sementara itu, tim pengacara hukum terdakwa berpendapat tidak puas atas hasil persidangan ini, sehingga pihaknya akan melakukan upaya banding.
"Dari awal kami mendampingi klien kami, tidak ada saksi pun yang menyatakan jika klien kami ini terlibat dalam kasus ini. Hanya sebagai pengawas, juga surat surat lainnya tidak ada menguatkan klien kami, dengan demikian mungkin kami akan banding, karena ini mungkin bisa bebas," ujar Liana Pasaribu, salah satu tim pengacara terdakwa persidangan, Senin (8/08/2016).
Diketahui, pengerjaan proyek Jogging Track tahun 2007 ditemukan di bundaran Walles-Pantai Panjang pada tahun anggaran 2007-2009 dengan kerugian negara ditaksir Rp700 juta. [RU]