[caption id="attachment_32741" align="alignleft" width="300"] Ilustrasi Petani Tembakau[/caption]
JAKARTA, PB - Belakangan ini banyak pihak dan media yang memanfaatkan virtual kenaikan rokok yang menyebar di ruang media sosial. Pesan berantai tersebut lengkap dengan list harga dan daftar nama rokok yang rata-rata hampir mencapai harga Rp 50 ribu.
Kominitas kretek tanah air menegaskan bila pesan tersebut hanya berita bohong alias hoax. Dalam akun resminya, pihaknya menyayangkan pesan tersebut dimuat banyak media mainstream dengan memanfaatkan kelemahan pembaca media sosial.
"Hal ini nantinya akan membuktikan kualitas sebuah media. Jika cuma membuat judul bombastis tanpa bisa mempertanggungjawabkan isi artikelnya sih kelasnya media abal-abal. Media nggak juntrung yang bisanya hanya membohongi publik untuk mendapatkan klik yang banyak," tulis komunitaskretek.or.id.
Awalnya berita tersebut menyampaikan hasil peneliti dari Universitas Indonesia terkait akan turunnya jumlah perokok jika harga rokok dinaikkan hingga angka 50 ribu rupiah. Hal ini, menurutnya, disetujui oleh 80% respondennya.
Tidak hanya itu, artikel itu menyebutkan pemerintah akan mendapat tambahan dana Rp 70 triliun jika menaikkan harga rokok menjadi Rp 50 ribu. Asumsi inilah yang coba digiring berbagai pihak untuk melahirkan kebijakan kenaikan rokok.
Pesan berantai tersebut seperti rokok Malboro Merah dihargai Rp51.800 per bungkus, kemudian Dji Sam Soe Magnum Filter Rp 45.500 per bungkus, Dunhill Merah Rp 50.800 per bungkus, Lucky Strike Filter Rp 43.800 per bungkus, Country Merah Rp 42.800 per bungkus, Pall Mall Filter Rp 42.500 per bungkus, Djarum Super 16 Rp 39.500 per bungkus.
Selanjutnya LA Light Rp 38.800 per bungkus, Gudang Garam Filter Rp 40.500 per bungkus, GG Mild Rp 40.500 per bungkus, Sampoerna Mild Rp 48.800 per bungkus, U Mild Rp 35.800 per bungkus, Class Mild Rp 42.500 per bungkus, Star Mild Rp 40.800 per bungkus, dan seterusnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia (Gapri) Ismanus Soemiran menegaskan, beredarnya list harga rokok tidak benar. Isu itu sama halnya dengan isu bila harga rokok akan naik Rp 50 ribu.
"Hoax itu (list harga rokok),” tegas Ismanu melalui media nasional baru-baru ini.
Aspek yang perlu diperhatikan sebelum menaikkan cukai rokok adalah semua mata rantai industri tembakau yang meliputi petani, pekerja, pabrik, pedagang, hingga konsumen akan merasakan dampaknya. Pihak pengusaha meyakini kebijakan cukai yang terlalu tinggi akan mendorong naiknya harga rokok menjadi mahal yang tidak sesuai dengan daya beli masyarakat akan mengancam industri nasional.
Versi kenaikan harga juga tidak berasal dari usulan pemerintah. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. Ia menyebutkan bila pemerintah mengaku mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus.
"Cukai rokok belum kami diskusikan lagi, tetapi kami kan biasanya setiap tahun ada penyesuaian tarif cukainya," ujarnya.
Pemerintah sudah menargetkan pendapatan cukai dalam RAPBN 2017 sebesar Rp 157,16 triliun atau naik 6,12 persen dari target APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 148,09 triliun. Khusus untuk cukai hasil tembakau, ditargetkan sebesar Rp 149,88 triliun atau naik 5,78 persen dari target APBNP 2016 sebesar Rp 141,7 triliun.
Target kenaikan yang hanya sebesar Rp 8,1 trilyun tersebut tentu berbeda dengan asumsi yang beredar di masyarakat bila kenaikan harga rokok Rp 50 ribu itu akan memberikan tambahan Rp 70 trilyun. Jadi, berita kenaikan rokok tersebut hanyalah berita hoax. (Tina Indani)