[caption id="attachment_27700" align="alignleft" width="300"] Ilustrasi Saat sejumlah Satpol PP melakukan razia hiburan malam.[/caption]
Pelaku Usaha Diminta Patuhi Perizinan
REJANG LEBONG, PB - Menjamurnya lokasi hiburan belakangan di kabupaten Rejang Lebong belakangan menjadi sorotan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Rejang Lebong. Pasalnya, masih ada pelaku usaha hiburan malam yang tidak patuh.
Sejumlah lokasi hiburan malam disinyalir beroperasi tanpa mengantongi izin resmi yang dikeluarkan oleh Unit Layanan Terpadu (UPT) Rejang Lebong. Untuk itu dalam waktu dekat, Disbudpar akan mengelar rapat koordinasi lintas sektor guna melakukan penertiban.
"Jika nanti saat operasi terbukti tak miliki izin jelas akan kita tutup," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Perizinan Disbudpar Rejang Lebong, Taslim S.Sos, kamis (25/08) di ruang Kerjanya.
Diakui Taslim, dari 4 lokasi hiburan jenis Karouke dan Diskotik yang ada di Rejang Lebong, baru dua lokasi yang memiliki izin resmi.
"Sudah kita lakukan persuasif dengan menghimbau kepada pelaku usaha untuk membuat izin. Baik melalui surat maupun lisan. Bahkan, sosialisasi sudah sering kita lakukan melalui Media Massa. Tetapi, tampaknya tidak ada upaya mereka untuk membuat izin. ya akan kita tertibkan," ujar Taslim.
Ditambah Taslim, hal ini dilakukan juga sebagai upaya mewujudkan program Bupati Rejang Lebong untuk membuat Rejang lebong menjadi Kabupaten Religius dan Kabupaten Pariwisata.
"Penertiban akan kita lakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Dispenda, UPT, Bagian hukum Pemda RL serta aparat penegak hukum. Baik TNI maupun Polri," ujar Taslim.
Pantauan Wartawan, hingga saat ini, seluruh lokasi hiburan tetap buka setiap hari. Bahkan, menjadi priorotas tujuan warga untuk mendapatkan hiburan di malam hari. (Ifan)