BENGKULU, PB - Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tengah memburu 6 (enam) terdakwa tindak korupsi yang telah mendapat putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA). Dari data Bidang Eksekusi dan Eksaminasi Kejati Bengkulu ke 6 terdakwa dengan kasus berbeda tersebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berikut ini profil kasus dan para terpidana tersebut, yakni Mika Herlilaksana yang terlibat dalam perkara korupsi proyek rehabilitasi Jalan Meranti, Sawah Lebar dan Simpang 4 Panorama. Mika diketahui sebagai kontraktor yang telah menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
"Terpidana Mika Herli Laksana belum dapat kita esekusi dikarenakan hingga saat ini belum kita temukan keberadaanya. Ia divonis penjara dua tahun dan denda lima puluh juta rupiah. Untuk putusannya pada tahun 2014 lalu," terang Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu Ahmad Darmawansyah didampingi Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Tinggi Bengkulu Batman Wasil, Kamis (18/8/2016).
Selanjutnya, kasus korupsi di lingkungan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Provinsi Bengkulu yang dilakukan Direktur CV Taburan Intan, Nazarman Liatien. "Nazarman Liatien divonis tiga tahun penjara dengan denda lima puluh juta rupiah, dan uang peganti tiga ratus sebelas juta lima puluh tujuh rupiah," terangnya.
Untuk kasus pembangunan empat kantor camat dan sembilan kantor lurah dengan kerugian ratusan juta, MA juga memvonis mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu pada tahun 2007, Imron Rosadi. Dalam keputusan MA tanggal 12 Februari 2013 lalu, Imron divonis lima tahun penjara dengan denda dua ratus juta rupiah.
Selanjutnya, dalam kasus korupsi lampu jalan pada tahun 2009 dengan senilai Rp 24 miliar, menyeret nama Zulkarnain Muin. Berdasarkan amar putusan MA tanggal 21 Januari 2015, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) dengan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan denda dua ratus juta rupiah.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma juga mengantongi 2 nama terdakwa yang telah menerima putusan MA, yakni Mulkan Tajudin menjadi terpidana korupsi kasus Pakaian Dinas (Pakdin) tahun 2007 dan korupsi anggaran di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma.
"MA pada tahun 2014 memberikan vonis mantan Sekkab Seluma itu dihukum selama 6 tahun penjara. Putusan ini lebih tinggi daripada putusan PN Bengkulu 2 tahun penjara pada 2003 lalu," ungkapnya.
Terakhir, Ketua Gapoktan Mulya Jaya Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi, Seluma, Lisdiarto yang mengkorupsi dana PUAP Gapoktan dengan kerugian negara ratusan juta rupiah. MA pada tahun 2014 lalu memvonis 1 tahun penjara dengan denda lima puluh juta rupiah. Putusan MA ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tais sebelumnya. (RU)