BENGKULU SELATAN, PB - Pekerjaan normalisasi pengerukan Sungai Air Nipis menimbulkan pro dan kontrak dari kalangan masyarakat. Puncaknya hari ini (1/8/16) warga Desa Darat Sawah dan Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Seginim berencana menggelar aksi demonstrasi memprotes aktifitas pengerukan alur Sungai Air Nipis, namun rencana tersebut berhasil diredam aparat.
Lihat juga: Rehab Irigasi Air Nipis, Kolam Air Deras Bakal Dibongkar dan Rehab Total Irigasi Air Nipis, Petani Dilarang Tanam Padi
Sementara, dua perwakilan warga yakni Yahudin dan satu warga lainnya dibawa Polsek Seginim ke Mapolres untuk mengikuti pertemuan bersama Wabup, Gusnan Mulyadi dan Kapolres BS AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.
Dalam pertemuan yang digelar di Joglo Mapolres itu, Wabup menjelaskan teknis dan tujuan normalisasi tersebut. Secara kajian teknis, kata Wabup, pengerukan normalisasi tidak akan merusak lingkungan. Sebab kekhawatiran warga akan adanya abrasi rumah di hulu sungai dan penggerusan bendungan akan diatasi dengan dibangun bronjong.
“Tidak akan ada abrasi dan bendungan tidak akan tergerus. Nanti disepanjang tepi sungai di arah rumah warga akan dibangun bronjong. Begitu juga di bawah bendungan akan dibangun tanggul penahan. Pengerjannnya akan berjalan seiring kegiatan normalisasi dilaksanakan,” kata Wabup.
Soal material diangkut ke luar, itu dilakukan karena disekitar lokasi sungai tidak mungkin ditumpuk, karena dapat menganggu aktifitas warga dan aliran air. “Nanti untuk pembangunan bronjong dan penahan bendungan akan menggunakan material itulah. Memang saat ini ada yang diangkut keluar, karena pengerjaan baru dimulai,” terang Gusnan.
Menanggapi jika normalisasi itu menguntungkan pihak ketiga dalam hal ini PT Pesona Karya Abadi (PKA), Wabup tidak menapik hal itu. Namun perlu dipikirkan, jika normalisasi itu tidak menggunakan uang daerah, sehingga wajar saja ada keuntungan yang didapat pihak ketiga.
“Kalau ada keuntungan itu rezeki orang (pihak ketiga). Karena sebelumnya saya sudah berusaha melakukan normalisasi ini menggunakan uang daerah, tapi anggarannya tidak ada. Kemudian gandeng pihak balai sudah hampir final ada rasionalisasi anggaran, sehingga anggarannya terpangkas. Makanya saya cari cara lain dengan menggandeng pihak ketiga. Soalnya kalau mau pakai uang daerah itu biayanya sangat tinggi,” papar Gusnan.
Dia juga menekankan, jika aktifitas pengerukan tersebut sudah mendapat izin dari pihak terakit, seperti KLH, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dan kajian dari Dinas PU Provinsi. Sehingga pengerukan material yang dilakukan sudah legal. Dari situ juga ada PAD yang didapat, sebab seluruh material yang diambil dikenakan pajak yang besarannya sesuai aturan berlaku.
“Disitu (aliran sungai yang sudah mendapat izin) boleh siapa saja mengambil material. Tapi harus izin dan bayar ke PT PKA, karena mereka yang dapat izin. Jadi kalau masyarakat ada yang mau menggali, silahkan, bantuan percepat normalisasi sungai,” terang Gusnan.
Terakhir dia menyampaikan normalisasi dilakukan atas dasar usulan warga yang meminta kepada Pemda untuk mengatasi bencana banjir yang terus saja terjadi. Nah dimulai dari situlah, Gusnan memutar otak untuk mencari cara bagaimana mengabulakan permintaan warga itu.
“Sungai Air Bengkenang, Sungai Air Nelengau, sungai Air Kedurang dan Sungai Air Nipis itu sebetulnya perlu semua dinormalisasi. Tapi perlu ditekankan caranya harus benar, selama ini banyak galian C yang sebabkan bencana karena caranya tidak benar. Dan normalisasi ini banyak menuai protes masyarakat karena baru pertama dilaksanakan di daerah kita, jadi masyarakat belum paham,” demikian Gusnan. (Apdian Utama)