BENGKULU, PB - Setalah Praperadilan Dugaan Perselingkuhan Anggota Dewan dan Dosen Ditunda minggu lalu, kali ini sidang Praperadilan (Prapid) penetapan tersangka oknum dosen Universitas Bengkulu berinisial ES tersebut kembali berlanjut, Kamis (18/08).
Bila dalam keterangan pers sebelumnya, suami dari anggota dewan kota (MD) yang berinisial HH mengaku kedekatan tersangka dan istrinya MD terjalin sejak tahun 2012 dan menjadi penyebab keretakan hubungan keluarganya, mendapat bantahan langsung dari MD. (Baca juga: Saat ES Praperadilan Kasus Perselingkuhan, Suami MD Putuskan Cerai)
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi MD tersebut, ia menyampaikan bila kedekatannya dengan ES karena hubungan kekerabatan di kampung halamannya.
"Saya dengan kakek dia (ES) sekampung dari Bintuhan, kami sering mengikuti arisan keluarga dan hubungan kami sangat kuat terangnya," terang MD dalam persidangan.
Selain itu, saat pihak kuasa hukum ES mempertanyakan terkait perceraian terhadap suaminya (HH), ia juga membantah bila penyebabnya karena adanya desas-desus perselingkuhan ini meskipun status perceraiannya baru saja terkabul.
"Saya sudah lama meminta cerai karena mengalami KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) hingga kekerasan phisikis. Namun baru pada hari Rabu (16/08) lalu kita sudah mengikuti sidang putusan cerai," imbuhnya.
Dalam persidangan itu, pihak termohon juga mempertanyakan surat keterangan sakit yang dilayangkan ke pihak penyidik. Pasalnya, dalam panggilan pertama dirinya tak memenuhi panggilan itu. Sehingga pada panggilan kedua, MD baru hadir dalam pemeriksaan. Setelah itu pihak kepolisian menetapkan status tersangka.
Menurut MD, dirinya tidak mengetahui surat pemanggilan pertama terhadap dirinya dikarenakan kondisi dirinya pada saat itu sedang sakit. Surat itu baru diketahui oleh adik angkatnya. Diketahui selama ini hubungan kedekatan dirinya dengan ES, dikarenakan kakek ES sekampung dengan dirinya.
"Saya tidak tahu itu surat apa, karena saya sakit pada saat itu. Surat itu sendiri, diketahui oleh adik angkat saya. Saya baru tahu tiga hari yang lewat, karena kondisi saya sudah sehat," ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Penashat Hukum (PH) ES, Firnandes Maurisya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya (ES) dalam kasus dugaan perselingkuhan pada Senin (01/08) lalu. Dalam Sidang Praperadilan ES, Kuasa Hukum Polres Sebut Rekaman Video dan Voucher Makan. (RU)