Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Ini Sanksi Untuk PNS Terjerat Narkoba

ILUSTRASI PNS NarkobaJAKARTA, PB – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat dalam kasus narkoba bisa tetap dipekerjakan jika hanya sebagai pengguna dan mendapat hukuman di bawah 2 tahun. Namun, PNS tersebut akan dipecat jika terbukti sebagai pengedar.


Tetapi jika ada PNS yang dipidana karena masalah narkoba hingga lebih dari satu kali, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan diskresi khusus untuk memberhentikan PNS tersebut. “Kalau sudah dua kali melanggar disiplin, dia dapat dipecat,” kata Asdep Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Bambang Dayanto Sumarsono.


Ia melanjutkan sebetulnya dalam Undang-Undang tidak disebutkan berapa kalinya, tapi bagi yang sudah dua kali melanggar aturan disiplin PNS, PPK dapat melakuan diskresi, memberhentikan PNS tersebut.


"PNS yang terbukti sebagai pengedar, selain harus dikenakan sanksi pidana, dia dipecat sebagai PNS. Tetapi jika sebatas pemakai, maka akan direhabilitasi, dan bisa dipekerjakan kembali setelah masa tahanan selesai atau setelah proses hukumnya selesai dijalani," jelasnya.


Dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS diatur kalau sudah ada putusan pegawai tinggal hukuman disiplin pegawainya, bisa saja dia diturunkan pangkatnya tetapi tidak dipecat, dan itu masuk dalam hukuman sedang. “Tetapi kalau sebagai pengedar tidak akan ampun, dia langsung dipecat,” tegasnya lagi.


Selain kasus narkoba, Bambang mengakui bahwa banyak PNS yang sering tersandung kasus displin, antara lain masalah pernikahan siri atau perselingkuhan. Untuk kasus ini, PNS yang terkena kasus seperti itu bisa diberhentikan. “Sebenarnya boleh PNS punya lebih dari satu istri tetapi harus ikuti aturan,” ujarnya.


Aturannya ada di dalam Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil,” imbuh Bambang. [GP]