BENGKULU, PB - Dari tangkapan residivis curanmor Polresta Bengkulu diamankan empat pelaku dengan dua komplotan berbeda. Hasil memuaskan ini diamankan dari barang bukti enam motor di berbagai tempat kejadian perkara. Ke empat pelaku yang kerap kali meresahkan masyarakat dalam beraksi sudah punya skenario (rencana).
Baca juga Empat Residivis Curanmor Diamankan Polres
Satu komplotan residivis tersebut diantaranya, Ir (34) warga Betungan Kota Bengkulu, Ri (25) warga Sentiong Kota Bengkulu, Wd (29) warga asal Kabupaten Kepahiang. Para pelaku diamankan pada hari Selasa (23/08) sekira pukul 05.30 Wib.
Saat tiga pelaku ini beraksi di kawasan Sungai Serut Kota Bengkulu, diantaranya ketiga pelaku ini dengan berbeda peranan. Hal tersebut diterangkan Kapolresta Bengkuku AKBP Ardian Indra Nurinta didampingi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Iptu Eka Chandra saat jumpa pers, Kamis (25/08).
"Satu komplotan berinisial Ir, Rl dan Wd untuk peranan Rl itu memetik, sehingga Ir mengamankan disemak semak sekitar lima puluh meter dan untuk peranan Wd hasilnya membawa ke Kepahiang untuk dijual," terangnya.
Dari hasil curian mereka, lanjut Ardian akan dijual ke Kabupaten Kepahiang dengan harga jutaan rupiah. Dimana dari pengakuan Ri, motor tersebut dijual seharga satu juta dua ratus ribu rupiah. Dimana para pelaku ini terakhir beraksi di kawasan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu pada hari Senin (22/08) lalu sekira pukul 10.00 Wib.
Selanjutnya, anggota timsus buser menangkap pelaku berinisial Ry warga asal Kabupaten Bengkulu Tengah Pondok Kelapa, pada hari ini sekira pukul 02.30 Wib. Pelaku sendiri ternyata beraksi di empat tkp, diantaranya Kecamatan Selebar Kamping Melayu Gading Cempaka tepatnya di SMAN 7, dan Perumahan Bank Indonesia Kecamatan Gading Cempaka. Dimana penangkapan Ry selang 8 jam dari aksinya.
"Tkp nya ada empat, dia kita ungkap pad akejadian di kecamatan kampung melayu, kita tangkap selang 8 jam. Ini masih kita kembangkan," tambahnya.
Untuk Ry sendiri, dari keterangan Ardian masih ada beberapa rekannya yang berhasil melarikan diri. Dari upaya penangkapan pihaknya terpaksa memberikan hadiah timah panas terhadap Ry, Ir dan Rl karena mencoba melarikan diri. Ke empat pelaku ini dikenakan pencurian dengan pemberatan pasal 363 kuhp ayat satu kelima dengan ancaman tujuh tahun penjara. (RU)