Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Ja, Tsk Pemerkosaan dan Pembunuhan YY Disidangkan



SIDANG YYREJANG LEBONG, PB - Sesuai jadwal, Ja (13) tersangka (tsk) pemerkosaan dan pembunuhan terhadap YY (14) warga Desa Belumai, Kecamatan PUT akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Curup, Kamis (04/08) dengan agenda penyampaian dakwaan.

"5 Tsk Pemerkosa dan Pembunuan YY Diancam Hukuman Mati"

Dalam sidang tertutup yang dipimpin oleh Hakim Heni Farida SH ini Akhirnya ditunda hingga tanggal 11 Agustus mendatang lantaran tim JPU kejaksaan negeri curup belum dapat menghadirkan saksi sesuai dengan permintaan kuasa hukum terdakwa.

"Sidang akan kembali kita gelar tanggal 11 nanti. Kuasa hukum menyampaikan esensi meminta agar JPU menghadirkan saksi dan belum bisa dihadirkan. Terdakwa akan kembali kita titipkan di LAPAS bentiring bengkulu," ujar Hakim Ketua.

Dibagian lain, kasi intel Kejari curup, Heru Saputra mengatakan, di hari yang sama, selain JA, juga akan di gelar sidang 5 tsk lainnya yang berstatus dewasa. Baca jugaRM: Kasus YY Akibat Akumulasi Kemiskinan

"Untuk Ja di dakwa pasal 80 UU Perlindungan anak nomor 35 tahun 2014. Sedangkan untuk 5 tsk lainnya rencananya akan di dakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan undang undang perlindungan anak," ujar Heru. (Ifan)