BENGKULU, PB - Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu menerima hearing Lembaga Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki). Hearing yang dilaksanakan Selasa (02/07) tadi, terkait kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif Anggota Dewan Kota Bengkulu pada tahun 2013/2014 yang mencapai ratusan juta rupiah.
Kordinator Puskaki Melyan Sori menyampaikan jika salah satu mantan anggota dewan bernama Hendrik Ariyanto yang pada saat menjabat Pergantian Antar Waktu (PAW) siap untuk memberikan keterangan atas kasus tersebut.
Dia mengatakan dana anggaran yang diberikan untuk perjalanan dinas dipotong berkisar Rp 8 juta dari dana semula Rp 11 juta. "Pelapor sendiri merupakan justice collaborator dimana pelaku tindak pidana tertentu mengakui yang dilakukannya," terangnya.
Selain itu, ia menyatakan bila pelapor juga merupakan whistle bowler. Pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dalam penanganan kasus ini.
"Hendrik ini kan merupakan contoh, karena banyak dugaan anggota dewan yang melakukan perjalanan dinas, namun tidak berkordinasi. Ini contohnya, uang nya dipotong delapan juta sekian dari sebelas juta rupiah. Namun diberikan cuma dua setengah juta rupiah, padahal mereka tidak melakukan perjalanan dinas," tegasnya.
Pihaknya pun meminta agar Kejaksaan segera menyelesaikan kasus ini, dimana terungkap juga jika pelapor sendiri sudah menitipkan uang tersebut ke Kejaksaan. Dalam hal ini, kwitansi pengeluaran tersebut tertulis tanda tangan dari mantan Seketaris Dewan Kota Bujang Hr dan Bandahara Pengeluaran anggaran Firman Azhari.
"Beliau ini mau membuka kedok kelakuan anggota dewan selama ini, nah siapa yang harus ditetapkan tersangka bendahara pengeluaran yakni Firman Azahari dan mantan Sekwan DPRD Kota Bujang Hr yang ada dalam kwitansi. Ini perjalanan dinas ini tidak ada, jelas tidak ada," tambahnya.
Selain itu tujuan dinas ini menuju diduga ke daerah Kota Muara Bungo, Kabupaten Sarolangon, Kota Palembang , anehnya lagi uang jalan tersebut bukan melalui via maskapai udara namun melalui jalan darat.
"Kalau versi hendrik melalui jalan darat, berarti ini tidak nyambung yang jelasnya kita berharap dengan fakta ini. ada uang hendrik dittipkan di kejaksaan, ternyata tim kejaksaan tidak berkordinasi, artinya uang ini belum dikembalikan atas rokemendasi BPK Provinsi," imbuhnya.
Informasi terhimpun, diduga jumlah anggaran dana SPPD Fiktif ini berkisar Rp300 juta. Kejaksaan saat ini memeriksa beberapa item terkait temuan ini. Selain trasportasi, lanjutnya, pihaknya memeriksa penggunaan uang makan, uang representasi, biaya hotel atau penginapan dll, yang bersentuhan dengan permasalahan ini. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah Kejari Bengkulu memperoleh adanya tindak pidana dalam alokasi anggaran pada kegiatan-kegiatan tersebut. (RU)