BENGKULU, PB - Kasus honorarium dewan Kota Bengkulu terus diuber Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu. Pasalnya, telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan korupsi dana honorium dari 14 anggota dewan pada dalam pelaksanaan Rancangan Anggaran Perubahan Belanja Daerah di DPPKA Kota Bengkulu pada tahun 2013.
"Kasus Honorarium Dewan Kota Terus Bergulir"
Kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp900 juta tersebut, kini tengah didalami Kejari dengan melibatkan auditor eksternal, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit BPKP nantinya akan menjadi alat bukti yang menguatkan pihak penyidik dalam melanjutkan kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu I Made Sudarmawan mengatakan pihaknya hingga kini masih disibukan dengan pemeriksaan para anggota banggar hingga pihak DPPKA Kota Bengkulu, yang terncantum dalam daftar pemeriksaan penyidiknya.
Selain itu, pihaknya enggan bergegas menetapkan tersangka dalam kasus ini, dikarenakan hingga kini Kejaksaan masih menunggu hasil kepastian kerugian negara dalam kasus ini. "Masih kita bawa keterangnya ke Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Bengkulu, belum tahu kerugiannya. Dikarenakan masih ada beberapa kendala, karena harus pasti berapa kerugian negaranya," tegsnya, Selasa (02/08)
Lanjut Made, untuk menetapkan tersangka pihaknya harus memenuhi beberapa alat bukti yang cukup. Namun, jika hal tersebut telah dipenuhi maka pihaknya akan segera memutuskan untuk menetapkan tersangka atas dugaan kasus tersebut.
"Setelah pemeriksaan memenuhi, nanti kita evaluasi. Apakah sampai disitu cukup, kemudian kita membawa ke BKP semua selesaikan. Kordinasi kemarin kita sudah, namun ada beberapa dokumen yang akan diminta lagi," imbuhnya.
Terhitung pada bulan Mei lalu kasus ini sudah dalam tangan penyidikan dimana ke 15 mantan anggota dewan kota diduga menerima honor ganda senilai Rp 1 hingga 3 juta per orang yang bersumber dari dana Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset (DPPKA) Daerah Kota Bengkulu. (RU)