BENGKULU, PB - Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali memasukkan delik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) baru terhadap kasus korupsi proyek pembangunan pengendalian banjir milik Balai Wilayah Sungai (BWS) VII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat tahun 2014 dengan pagu anggaran sebesar 9 miliar.
Lokasi pembangunan proyek tersebut diketahui berada di Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu dengan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sofyan Uyub dan konsultan pengawas Asad A. Sahelmi.
Dalam perkembangan kasus tersebut, penyidik kembali menemukan tindakan korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka. Kontrak pengawasan proyek tersebut dinilai merugikan negara. Sehingga pihak penyidik memasukan delik Tipikor baru terhadap kedua tersangka.
"Memang ada dua masalah yang berbeda, dalam proyek itu ada kontraknya sendiri. Dalam rangka pelaksanaan ada kontrak yang lain yaitu kontrak pengawasan. Sehingga proyek itu kontraknya ada dua, dan dananya ada dua. Terjadinya korupsi dalam proyek dipengerjaan utama, ini tidak terlepas dari pelaksanaan yang tidak benar," Kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ali Murkatono, SH, MM, Selasa (23/08).
"Untuk kerugian negara sendiri, ada kontraknya itu sekitar dua ratusan juta rupiah. Ini untuk khusus untuk pengawasannya saja," lanjutnya.
Dalam perjalanan pembangunan proyek tersebut, Ali menilai ada cacat hukum karena mekanisme pengawasan yang tidak benar. Sehingga wajar selain fisik bangunan yang cacat, pengawasan dalam proyek ini pun asal asalan.
"Jika pengawasannya itu dengan baik, maka kerjanya akan benar. Namun tidak benar, dengan demikian kerjanya asal asalan. Untuk penetapan status tersangka, sudah seminggu yang lalu" imbuhnya.
Diketahui dalam kasus proyek ini, pada (26/08) lalu penyidik telah menetapkan 4 tersangka. Diantaranya kepala pengawas lapangan, Donny Noverdi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sofyan Uyub dan konsultan pengawas, Asad A. Sahelmi.
Sedangkan satu tersangka lagi Cristoper kontraktor pelaksana masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) pihak Kejati Bengkulu.
Kronologi perkembangan kasus diketahui bahwa pada tahun 2014 lalu, Balai Sungai Wilayah (BSW) VII Bengkulu membangun proyek pengendali banjir di Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu dengan senilai Rp 9 miliar. Namun, dalam pelaksanaanya dana yang dicairkan kontraktor tidak sesuai dengan volume fisik di lapangan. Akibatnya ditemukan kerugian negara yang berdasarkan audit dari Badan Pengawasan keuangan dan Pembangaunan (BPKP) sebesar Rp 3,7 miliar dari pagu anggaran Rp 9 miliar tersebut. [RU]