BENGKULU, PB - Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tengah menggeber penyidikan terhadap kasus dana dekonsentrasi Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu pada tahun 2014 dan 2015. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ali Murkatono, SH melalui Aspidsus Kejati Bengkulu Ahmad Darmansyah, SH, Kamis (04/08).
Namun, pihaknya masih enggan menjelaskan secara rinci atas kasus tersebut yang diduga berkaitan dengan beberapa item diantaranya, keterkaitan pengadaan kouta bidan desa.
"Kita belum dapat menyimpulkan, karena hingga saat ini masih kita panggil yang terkait atas dugaan kasus ini. Untuk yang diperiksa baru dua orang, ini masih tahap penyelidikan," terangnya.
Informasi terhimpun, kerugian negara dalam dugaan kasus ini mencapai miliaran rupiah. Namun, Darmansyah belum memastikan kepada awak media. Dugaan kasus ini, dilaporkan oleh pihak LSM. "Belum, belum," singkatnya.
Dana dekonsentrasi ini adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
Sementara itu, Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. Sehingga dana ini dapat saja menimbulkan indikasi penyelewengan atau korupsi. (RU)