JAKARTA, PB - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melangsungkan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Pertemuan tersebut membahas Dana Bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) Pusat untuk Kelurahan.
Tjahjo mengatakan, pemerintah memberikan bantuan sekitar Rp 1,5 milar per desa. Belum lagi tambahan dari sejumlah kementerian lain. Namun berbeda dengan kelurahan yang menjadi perangkat kecamatan, tak mendapat perhatian dari pemerintah pusat.
"Seandainya ada bantuan dari pusat, tak harus sama dengan desa. Ini kalau tidak ada perhatian, banyak beberapa kelurahan untuk izin pindah jadi desa," kata Tjahjo dalam rapat tersebut, Kamis (25/8/2016).
Menurut dia, dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada mekanisme bantuan untuk kelurahan dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) lewat APBD kabupaten/kota.
"Formulasinya lewat dana perimbangan pusat ke daerah," sambungnya.
Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono menambahkan, untuk memberikan bantuan kepada kelurahan memang harus lewat dan perimbangan. Alasannya, kelurahan adalah perangkat SKPD, anggaranya dari kecamatan.
"Berbeda dengan desa yang memiliki anggarannya sendiri," kata dia. [GP]