Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kemenkop Bangun PLUT di Bengkulu

PLUTJAKARTA, PB - Untuk memayungi keberadaan 49 Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), Kementerian Koperasi dan UKM berencana membentuk PLUT tingkat nasional. Dengan demikian, PLUT akan lebih lincah dalam melakukan kerjasama dengan pihak luar.


“Saat ini tengah kami desain bagaimana skema PLUT Nasional ini apakah semacam badan ad hoc yang di dalamnya bisa bersinergi dengan LLP pengelola Smesco, LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir), instansi pembina UMKM lainnya maupun kalangan dunia usaha,” ujar Deputi Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM Yuana Setyowati.


Yuana menjelaskan, dengan keterbatasan dana dari Kementerian Koperasi dan UKM, mau tak mau PLUT harus banyak bersinergi dengan instansi lain maupun dunia usaha, semisal Kadin maupun Telkom. PLUT Nasional itu sendiri diharapkan bisa berdiri pada 2017 mendatang.


“Saat ini kami gencarkan PLUT di daerah agar semakin banyak melakukan kolaborasi bisnis. Semakin banyak kolabirasi akan semakin bagus bagi PLUT dalam menciptakan peluang bisnis,” kata Yuana.


Program Prioritas
Menurut Yuana, diakui bahwa pemotongan anggaran Kemenkop dan UKM, juga berdampak terhadap pendirian PLUT baru. Semula, tahun ini akan membangun 7 PLUT, tapi dipangkas hingga tinggal tiga saja. Rencananya, ketujuh PLUT itu akan dibangun di tiga provinsi, yaitu Lampung, Sulawesi Tengah, dan Bengkulu.


PLUT juga akan didirikan di Belitung, Malang, Tulungagung, dan Sumba Barat Daya. Namun dengan hanya tiga yang dikabulkan, maka pihaknya akan memberikan prioritas berdasarkan prinsip pemerataan dan prinsip potensi.


“Prinsip pemerataan artinya, di mana ada provinsi yang belum ada PLUT-nya, maka akan kita dahulukan, sedangkan prinsip potensi adalah, daerah yang akan didirikan PLUT mesti memiliki potensi produk daerah yang bisa dijadikan andalan,” tutur mantan Direktur Utama LLP KUMKM ini.


Sebetulnya, kata dia, sudah ada 70 permintaan pendirian PLUT. Dan, semua layak. aat ini permintaan pendirian PLUT mencapai 70 buah, dimana semuanya layak.


Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2016, semua Deputi bisa mendampingi PLUT dan juga usaha mikro kecil menengah. Peraturan itu, kata Yuana, bisa menjadi payung hukum bagi Deputi untuk mendampingi pelaku usaha.


"Kami telah menginventarisasi BUMN, swasta atau lembaga yang memfasilitasi pendamping," kata Yuana lagi. [GP]