BENGKULU,PB - Dalam amanat UU Nomor 22 Tahun 2009, angkatan umum orang atau barang harus berbadan hukum. Namun, kendaaraan umum di Provinsi Bengkulu dinilai belum siap bernaung dalam sebuah perusahaan.
Sekertraris Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu Sanuludin mengatakan, saat ini 1500 angkutan umum di Provinsi Bengkulu masih berdiri secara perseorangan. "Sebetulnya mulai 31 Desember permendagrinya sudah berlaku, namun banyak yang belum siap," kata Sanuludin, Rabu (10/8/2016).
Menurut dia, pihaknya meminta organisasi angkutan darat (Organda) Provinsi Bengkulu agar melakukan sosialisasi kepada seluruh angkutan kota (Angkot) agar segera membuat Perusahaan Terbatas (PT). Meskipun tidak secara serentak, namun bisa dimulai dari lima atau 10 angkutan, dalam bentuk koperasi.
"Misalnya ada satu dua angkot, ada yang sudah membentuk koperasi. Bergabunglah disana dulu, nanti menyusul angkutan lainnya," kata dia.
Menurut dia, kebijakan ini nantinya akan diperkuat dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Aturan ini, kata dia menjadi dasar agar seluruh angkutan dapat bernaung dalam sebuah perusahaan. Menurut Sanuludin ada sejumlah keuntungan jika usaha angkutan itu berbadan hukum, jika angkutan orang dapat insentif 100 persen atau gratis dan biaya 30 persen dari yotal pajak yang seharusnya dibayarkan. Selain itu mafaatnya adalah supaya perusahaan yang ada di Indonesia, adalah perusahaan yang kuat.
"Kalau dijadikan satu perusahaan mereka akan kuat, dan pada saat melakukan peremajaan kendaraan, kredit maka kuat," pungkasnya. [MS]