BENGKULU, PB - Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ali Mukartono, SH MM, membenarkan kedatangan kordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kedatangan pihak tim Kejagung ini untuk evaluasi kinerja penanganan korupsi jajaran Kejati Bengkulu hingga Kejari se-Bengkulu.
Baca juga: Kejari Lengkapi Data Kasus SPPD Fiktif dan Proyek Sedang Berjalan, Laporan Warga Batu Kuning Belum Diproses Jaksa
Menurut Ali, dari evaluasi tersebut terdapat, beberapa kinerja Kejaksaan Negeri yang ada di Provinsi Bengkulu dinilai pasif.
"Itu agendanya rutin, sudah dua kali dalam tahun ini datang. Hasil tersebut terkait adminitrasi dan teknis apakah admintrasi sudah benar dan teknisnya sudah benar. Titik berat itu di dalam ranah kawasan di seluruh jajaran Kejaksaan Negeri. Unsur pimpinan kejari semuanya diundang termasuk ada yang dikena semprot karena ada yang pasif kinerjanya," tegasnya usai membentuk Duta Adhyakasa di ruang Aula Kejati Bengkulu, Selasa (23/08/2016).
Sayangnya, Ali enggan membeberkan secara detail bawahannya yang pasif bekerja. Dalam hal ini, untuk menetapkan tersangka harus sesuai pada aturan hukum yang sah.
Dalam penetpan kasus tipikor, perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) dan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) Perwakilan yang sesuai dengan SOP (Standar Operasi Prosedur) yang berlaku menjadi kunci pengungkapan kasus tersebut.
Dirinya menegaskan agar pihak pimpinan Kejari se Provinsi Bengkulu dapat lebih aktif dan efektif bekerja mengingat masih ada sisa tahun anggaran yang masih cukup untuk berbenah.
"Saya tidak bisa jelaskan dulu itu di daerah mana, namun waktunya masih cukup maka sisa tahun anggaran ini harus lebih aktif. Jika memang didaerah tersebut tidak ada pelaku tipikor, masa dipaksakan namun harus kegiatannya jelas. Secara umum ada, karena Negara sudah membiayai," tututpnya. (RU)