REJANG LEBONG, PB - Sandita (34), warga Ilir Timur 2 Palembang, Jumat (12/08/2016) akhirnya resmi melaporkan De (37) warga Jalan Semeru Kota Palembang ke Mapolres Rejang Lebong. Pasalnya, pelaku yang berstatus sebagai Sales PD Sound Singa ini diduga melarikan uang korban sebanyak Rp 136 juta.
Uang tersebut merupakan hasil penjualan Sound di wilayah Rejang Lebong. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sejumlah uang tersebut.
Diceritakan korban, pelaku mulanya adalah salah satu karyawannya yang paling dipercaya. Namun, belakangan pelaku susah dihubungi oleh korban. Setiap kali dihubungi via telepon, pelaku selalu mengatakan jika uang hasil penjualan sound di rejang lebong sejak bulan Juni, Juli dan Agustus belum tertagih.
Korban yang mulai curiga dengan sikap pelaku latas melakukan pengecekan ke sejumlah toko yang mengorder barang dagangan miliknya tersebut. "Saya kaget saat di cek ternyata semua sudah melunasi uang tersebut," ujar korban.
Tak pelak, korban lalu mendatangi kediaman pelaku dan menghubungi pelaku. Naas, pelaku justru sudah keburu kabur menghilang. "Makanya saya langsung lapor polisi pak. Sudah berulang kali saya ke rumahnya tetapi tidak bertemu. Bahkan, keluarganya malah lepas tangan atas masalahg ini," ujar korban. (Ifan)