BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat. Namun, ada 5 (lima) yang tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yakni operasi akibat kecelakaan lalu lintas yang merupakan ranahnya Jasa Raharja.
Selain itu, operasi yang bersifat estetika atau kosmetik, misalnya operasi keloid (bekas luka) atau juga operasi kecantikan, termasuk pemerataan gigi (ortodansi). Operasi akibat menyakiti diri sendiri, misalnya terkena petasan atau juga upaya bunuh diri.
Meski demikian, Sekretaris Jenderal Kemenkes Supriyantoro menyatakan kedepannya perokok juga tidak ditanggung dalam BPJS, karena tindakan merokok itu merusak diri sendiri seperti penyebab TBC, dan dampak lainnya yang ditimbulkannya. Untuk sementara ini, perokok masih bisa datang ke fasilitas kesehatan.
Selanjutnya, operasi di luar negeri. Dan operasi akibat kecelakaan kerja yang menjadi ranah BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan antara lain, operasi jantung, operasi caesar, operasi kista, operasi usus buntu, operasi katarak, operasi hernia, operasi kanker, operasi kelenjar getah bening dan beberapa penyakit lainnya.
Untuk sistem pertanggungan penyakit di BPJS Kesehatan menggunakan sistem rujukan berjenjang dengan terlebih dahulu berobat di Faskes 1 seperti Puskesmas, Klinik, Dokter Keluarga. Apabila peserta memiliki indikasi medis yang mengharuskan untuk dirujuk ke Rumah sakit maka Faskes 1 akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit.
Hampir semua penyakit pengobatan ditanggung BPJS, bahkan ada juga yang seumur hidup pengobatannya pun di tanggung. Setidaknya ada 155 diagnosa yang wajib ditangani BPJS Kesehatan. Namun berdasarkan sumber BPJS, tidak semua layanan kesehatan bisa dilayani melalui BPJS. Berikut layanan kesehatan yang tak dijamin BPJS:
1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat
3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja
4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika
6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
7. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
8. Gangguan kesehatan / penyakit akibat ketergantungan obat dan / atau alcohol
9. Gangguan kesehatan akibat sengaja meyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
10. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment)
11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)
12. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, susu
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
15. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
(Tina Indani)