"Revitalisasi Pasar Terganjal Hukum"
Namun, upaya pemeriksaan terlihat lambat. Dimana Jumat (05/08) lalu, ketiga tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan, ketiga tersangka tersbut diantaranya BS menjabati PNS Disperindag Kota Bengkulu, Pejabat Pembuat Komitmen berinisial SE keduanya tidak hadir dalam pemeriksaan karena beralasan sakit. Sedangkan, SI mantan Kepala Disperindag Kota Bengkulu beralasan sedang mempersiapkan pengacara hukum. Sedangkan ketiga tersangka lainnya diantaranya AY konsultan pengawas dan AF Direktur PT Sinar Intan tak kunjung memenuhi pemeriksaan.
Kelima para tersangka akan sidang dalam jadwal praperadilan pada Kamis (11/08) mendatang. Para pengacara hukum kelima tersangka, diantaranya Hotma Sihombing, Fitriansyah, Sigit Promono, Firnandes Maurisya, Rodiansyah Trista, dan Ari Elcaputera ini akan mempertanyakan terkait status penetapan tersangka yang dinilai tidak sah.
"Iya kita kelima kuasa hukum dari para tersangka, atas dugaan kasus PPN Panorma. Kita Akan sidang pada hari Kamis nanti (11/08). Materi nya terkait dengan mekanisme pemanggilan yang cacat prosedur, kita akan uji silahkan penyidik menunjukan dua alat bukti dalam persidangan nanti. Apakah alat bukti itu sudah sah, selain itu unsur kerugian negara yang tidak dihadiri alat bukti sebagai menetapkan tersangka. Sementara hanya soal penetapan tersangka itu saja," terangnya.
Dalam kasus perjalanan PPN Panorama ini, indikasi adanya tindakan korupsi, cukup kuat. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah mengeluarkan hasil penghitungan kerugian negara. Yakni Rp 3,1 miliar dari total anggaran Rp 18 miliar.
Sehingga rinciannya, kerugian tahap 1 tahun 2011 Rp 1,5 miliar, sedangkan tahap II tahun 2012 Rp 1,6 miliar. Dalam kasus ini diduga terjadi ketidaksesuaian antara master plan yang direvitalisasi dengan fakta yang ada di lapangan serta adanya temuan-temuan lain. (RU)