Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Mantan Ketua PN Bengkulu Diperiksa KPK

Encep YuliadiJAKARTA, PB - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Encep Yuliadi dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait kasus suap yang diduga dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Janer Purba.


Baca jugaJanner Cs Dijanjikan Rp 1 Miliar dan Kasus Suap Hakim, KPK Periksa Pengacara Krepti dan Suap Hakim, KPK Panggil UJH


Dalam pemeriksaan Kamis (11/8/2016) ini, Encep Yuliadi masih berstatus sebagai saksi untuk tersangka Toton (hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu). "Saksi Encep Yuliadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka T (Toton)," jelas Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.


Sebagaimana diketahui, Janer Purba dan Toton merupakan hakim atas kasus korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus (RSMY). Keduanya kemudian diminta untuk memberikan vonis bebas terhadap para terdakwa dalam kasus ini.


Dalam operasi tangkap tangan, KPK berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti uang ratusan juta rupiah, Senin (23/5/2016) lalu. Belakangan diketahui, bila vonis bebas tersebut sebenarnya bertarif Rp1 miliar.


Tak hanya mereka berdua, lembaga anti rasuah juga membekuk penyuap yakni Kabag Keuangan RSMY Safri Syafei dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSMY Edy Santoni. Panitera PN Bengkulu Badarudin Amsori Bachsin pun juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. [GP]