JAKARTA, PB - Kementerian Ketenagakerjaan RI merilis hingga satu semester tahun 2016, tercatat dari 1.494 kasus, dengan sebanyak 7.954 tenaga kerja yang mengalami PHK. Jumlah angka PHK tersebut menurun dibanding tahun sebelumnya di semester yang sama, dengan 8.575 tenaga kerja di PHK, dari 126 kasus.
“Berdasarkan data sementara, terjadi penurunan jumlah pekerja yang ter-PHK di tahun 2016 sebanyak 621 pekerja atau sekitar 7,24 persen dibandingkan tahun 2015 dengan periode yang sama,” kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri.
Hanif memaparkan semester satu 2016 bulan Juni merupakan bulan terbanyak yang terPHK yaitu 3933 pekerja dengan 770 kasus. Disusul bulan Januari sebanyak 1414 jumlah pekerja terPHK, dan diikuti Februari (1305 pekerja/422 kasus). Menyusul di peringkat berikutnya bulan Maret (1076/12), April (213/69) dan Mei (13/13).
Sedangkan di periode yang sama tahun 2015 lalu, tercatat bulan April terbesar jumlah yang ter-PHK yakni 2.256 pekerja dari 25 kasus, disusul bulan Mei (1.991/21), Juni (1.334/25), Maret (1.294/20), Februari (1.201/20) dan Januari (499/15).
Para pekerja yang ter-PHK, lanjut Menaker, berasal dari berbagai sektor kerja yaitu sektor sektor pertanian/perikanan sektor perdagangan, jasa dan investasi, pendidikan, pertambangan, infrastruktur, transportasi, keuangan dan industri.
“Pemerintah terus mengupayakan langkah preventif untuk mencegah PHK terus bertambah. Selain itu, kita juga mengimbau pengusaha dan pekerja untuk mengefektifkan forum bipartit dan dialog di perusahaan,” kata dia.
Ia menjelaskan, selama ini pihak Kemnaker melakukan klarifikasi terhadap semua informasi rencana PHK yang diterima. Informasi mengenai PHK itu bisa diperoleh dari laporan dinas ketenagakerjaan, serikat pekerja/Serikat buruh , pengusaha maupun dari pemberitaan media massa.
“Kita juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menghindari terjadinya PHK. Jangan sampai terjadi PHK, usahakan dulu dialog secara bipartit. Kita bersama Dinas Ketenagakerjaan di daerah juga akan bantu mediasi untuk mencari jalan keluar terbaik, “ kata Hanif.
Dia juga telah meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Kabupaten maupun Kota untuk melakukan beberapa hal yaitu mengefektifkan LKS (lembaga kerja sama) Tripartit Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
“Intinya kita mengefektifkan deteksi dini terjadinya PHK terutama yang terjadi di daerah- daerah,” tegas Hanif.
Upaya-upaya mencegah PHK yang bisa dilakukan perusahaan, menurut Menaker, diantaranya mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, membatasi / menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja / buruh secara bergilir untuk sementara waktu.
Selain itu upaya lainnya adalah tidak atau memperpanjang kontrak pekerja yang sudah habis kontraknya serta memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
“Namun kalau sudah mencegah, tapi PHK tetap dilakukan, Pemerintah berharap penyelesaian hubungan kerja diselesaikan secara musyawarah mufakat atau adanya dialog antara pengusaha dengan pekerja untuk menyelesaikannya dengan baik,” lanjut Hanif.
Pemerintah pun meminta agar terjaminnya pembayaran hak-hak bagi pekerja jika terjadinya PHK. Sikap pemerintah berikutnya akan mengembangkan program pelatihan bagi pekerja yang terkena PHK untuk alih ketrampilan.
“Setelah memperoleh keterampilan, pemerintah mendorong pekerja untuk memperoleh bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), wirausaha, dan paket kebijakan lainnya,” pungkasnya. [GP]