JAKARTA, PB - Kebijakan Kemendikbud Full Day School terus menuai pro dan kontra. Karena itu, Mendikbud Muhadjir Effendy memberikan klarifikasi terkait hal ini. Dimana, Full Day School bukan berarti bahwa anak belajar penuh di sekolah selama satu hari penuh.
"Full Day School ini tidak berarti peserta didik belajar seharian penuh di sekolah, tetapi memastikan bahwa peserta didik dapat mengikuti kegiatan-kegiatan penanaman pendidikan karakter, seperti mengikuti kegiatan ekstrakurikuler. Saat ini sistem belajar tersebut masih dalam pengkajian lebih mendalam," ujar Muhadjir.
Namun demikian, ia menyampaikan akan mempertimbangankan masukan masyarakat dalam implementasi kebijakan ini. "Kami akan mengkaji masukan-masukan dari masyarakat, termasuk kondisi sosial dan geografis mana saja yang memungkinkan sistem belajar tersebut diterapkan. Misalnya di daerah mana saja yang orangtuanya sibuk, sehingga tidak punya banyak waktu di rumah," jelasnya.
Menurut mantan Rektor UMM ini, kebiijakan ini ingin membuat lingkungan sekolah memiliki suasana yang menyenangkan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menerapkan pembelajaran formal sampai dengan setengah hari, selanjutnya dapat diisi dengan ekstrakurikuler.
"Usai belajar setengah hari hendaknya para peserta didik tidak langsung pulang kerumah, namun dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang menyenangkan, dan membentuk karakter, kepribadian, serta mengembangkan potensi mereka," ungkapnya.
"Dengan demikian, peserta didik dapat terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif dan kontra produktif, seperti penyalahguaan narkoba, tawuran, dan sebagainya,” sambung dia.
Tak hanya itu, ia menilai, penerapan Full Day School juga dapat membantu orangtua dalam membimbing anak tanpa mengurangi hak anak. Para orang tua, setelah pulang kerja dapat menjemput buah hati mereka di sekolah. Orangtua dapat merasa aman, karena anak-anak mereka tetap berada di bawah bimbingan guru selama mereka di tempat kerja.
"Peran orang tua juga tetap penting. Di hari Sabtu dapat menjadi waktu keluarga, dengan begitu komunikasi antara orangtua dan anak tetap terjaga, dan ikatan emosional juga tetap terjaga," pungkasnya.
Sebelumnya, KPAI mengeluarkan pernyataan resmi terkait kebijakan ini. [GP]