BENGKULU, PB - Pelaku kejahatan yang biasanya bertindak sadis ini dengan menggunakan senpi rakitan dan sangkur untuk mengancam korbannya saat beroperasi, kini pelaku Curas (Pencurian dengan kekerasan) berinisial EJ (23) warga asal Kota Agung, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara itu diamankan Polsek Muara Bangkahulu.
Pelaku diamankan pada saat hendak mencuri handphone tablet milik korban bernama Wendi Pranata, warga Jalan Budi Utomo RT 7 RW 2 Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu.
Dari keterangan pihak Kepolisian setempat, korban pada saat itu sekira pukul 23.40 WIB sedang duduk bersama satu rekannya di kawasan Gapura Jalan Bengkulen Street, Kelurahan Beringin Raya. Untuk mengelabui korban, kedua pelaku tampak akrab terhadap korban. Apesnya, pelaku bergegas merampas tablet handphone milik korban yang pada saat itu hendak menggantikan kartu seluler miliknya.
"Berawal dari pada saat dua korban sedang duduk di gapura Jalan Bengkulen Street, dimana pada saat itu korban berinisial WA menggunakan tablet (handphone). Tiba tiba datang dua orang tersangka mendekati korban, tampak akrab mereka berbincang terhadap korban," terang Kapolres AKBP Ardian Indra Nurinta melalui Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Irzal didampingi Kanit Reskrim Muara Bangkahulu Bripka Kusnadi.
Kemudian pelaku menanyakan korban mengapa disini, lanjutnya, pelaku menjawab kami dari kaur menunggu rekan wanitanya, karena pelaku ingin berpergian ke Bengkulu Utara bersama rekan wanitanya.
Saat korban hendak mengganti kartu sim handphone, pelaku langsung merampas handphone korban dan melarikan diri.
Melihat barang berharga dirampas oleh pelaku, kedua korban mengejar pelaku. Namun sewaktu korban mengejar pelaku, korban ditodongi oleh senpi milik korban hingga pelaku memukul kepala korban.
"Saat pengejaran pelaku menodong memakai senpi ke korban. Untung pada saat itu korban melapor ke kita. Saat penangkapan, pelaku juga membawa sangkur," tambahnya.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa dompet lengkap dengan kartu indentitas, uang , senpi rakit hingga sangkur. Pelaku sendiri dikenakan dengan pasal 362 dengan penjara sekurangnya sembilan tahun. (RU)