BENGKULU, PB - Pembahasan draf rancangan RPJMD 2016 - 2021 oleh DPRD akan dikebut. Sesuai jadwal yang ditentukan Badan Musyawarah (Bamus), penyampaian pandangan komisi dan pandangan akhir fraksi akan dilakukan pada jumat (12/8/2016).
Jadwal ini sesuai dengan deadline yang diberikan pemerintah pusat yakni pada 12 Agustus untuk menyelesaikan pembahasan RPJMD. "Jumat pagi kita lakukan parpipurna mendengarkan pandangan komisi, baru sehabis jumat kita dengarkan pandangan akhir fraksi dan mudah-mudahan tidak ada hambatan, bisa disahkan," kata ketua DPRD Provinsi, Iksan Fajri, Selasa (9/08/2016)
Menurut dia, meskipun pengesahannya pada batas terakhir yang diberikan Mendagri, ia menyakini tidak ada sanksi. Sebab, pengesahan belum melewati waktu yang ditentukan.
"Kalau belum terlambat kenapa disanksi," kata dia.
Menurut dia dalam pembahasan RPJMD baru dua komisi yakni komisi II dan IV yang menyetujui RPJMD dibahas ke tingkat selanjutnya. Sehingga pada rapat paripurna selanjutnya, hanya mendengarkan pendapat dari komisi lainnya.
"Kita bahas bersama-sama, mudah-mudahan tidak ada hambatan," kata Iksan.
Sebelumnya pada sidang paripurna dewan menolak membahas RPJMD tersebut ke tingkat selanjutnya. Pasalnya, dewan menilai RPJMD yang dibuat Pemprov itu tidak sesuai dengan program yang ada di masing-masing SKPD.
Rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan komisi sebelumnya juga tidak dapat dilanjutkan, lantaran laporan dari komisi l dan lll belum menyampaikan pandangan fraksinya. Terlebih penundaan ini terjadi, akibat belum disampaikannya laporan pembahasan RPJMD oleh komisi l dan komisi lll DPRD Provinsi Bengkulu kepada masing–masing fraksi. [MS]