BENGKULU, PB - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu menanggapi serius rencana pemerintah untuk menjadikan Pulau Enggano menjadi pusat upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia (HUT Kemri) mendatang. Menurutnya, pelaksanaan upacara ini akan menjadi ajang konsolidasi pembangunan pulau terluar tersebut.
(Baca juga: Bangun Enggano, Bupati BU Temui Pempus)
Karena itu, AMAN meminta agar pemerintah baik nasional maupun daerah tidak mengabaikan masyarakat adat dalam pembangunan di Pulau Enggano. Hal ini disampaikan oleh Pengurus Harian Wilayah AMAN Bengkulu Deff Tri Hamdi.
Dalam rilis yang diterima Pedoman Bengkulu, Deff mengatakan penetapan peringatan HUT RI 17 Agustus ke - 71 di Pulau Enggano menjadi sangat spesial bagi masyarakat adat Enggano. Belasan kementerian kabinet kerja Jokowi-Jusuf Kalla akan melangsungkan upacara sakral tersebut di Pulau Enggano.
Kendati belum diketahui hingga kini menteri apa saja yang akan datang ke pulau yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara itu, ia berharap momentum kehadiran lembaga Negara dalam perayaan kemerdekaan RI ini bisa mempercepat perintah konstitusi dalam mengakui dan melindungi masyarakat adat Enggano yang sampai hari ini masih mereka perjuangkan.
Dia pun menjelaskan, secara historis masyarakat adat Pulau Enggano memiliki traumatik terhadap pembangunan yang diinisiasi oleh pemerintah. Pasalnya, berbagai proyek pembangunan menyisakan kerusakan wilayah adat Enggano yang didiami 6 suku adat.
Ia mencontohkan program hak pengelolaan hutan, transmigrasi, rencana pembangunan peluncuran satelit LAPAN, rencana pembangunan rumah tahanan Negara dan proyek-proyek lainnya masih menjadikan masyarakat adat Enggano menjadi objek dari pembangunan. Dalam bahasa lain, menjadi penonton dalam pembangunan yang dilakukan di wilayah adatnya.
"Aman Bengkulu meminta negara untuk menjalankan perintah konstitusi dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat Enggano. Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dimana Undang-undang ini pada Bab XI, pasal 60 hingga 62 menegaskan peran, hak dan keterlibatan masyarakat adat dalam projek-projek pembangunan yang akan dilakukan di wilayah adat," jelasnya.
Bahkan, mereka berencana untuk memasukkan registrasi wilayah adat Enggano pada Menteri Kelautan dan Perikanan seperti yang tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2007.
"Masyarakat adat Enggano memiliki hukum adat yang itu mereka sepakati bahkan telah terdokumentasi secara turun-temurun, hukum tersebut hendaknya menjadi acuan negara dalam melakukan pembangunan di Pulau Enggano," ungkapnya.
Dia pun berharap Presiden Jokowi konsisten menjalankan Nawacita dan menghadirkan Negara di tengah-tengah masyarakat adat. "Selanjutnya, secara nasional AMAN hingga saat ini masih mendorong Presiden Joko Widodo dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Pengakuan, Perlindungan Hukum Masyarakat Adat," tutupnya. [IC]