BENGKULU, PB - Pengelola judi ketangkasan atau Game Happy Lucky Zone yang berada di Bencollen Mall, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (11/08). Dalam materi sidang yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Yuliani bahwa para pelaku meraup untung besar dari bisnis judi tersebut.
Pengelola judi ketangkasan tersebut diketahui bernama Almen (29) warga Jalan Mangga 5 RT 24 RW 07 Kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Namun, sayangnya pemimpin manajemen Game Happy Lucky Zone berinisial ES alias Apung dalam perjudian itu masih DPO (Daftar Pencarian Operasi) pihak Kepolisian.
Dalam perjudian ini, pemain menukarkan uang Rp 10 ribu dengan 100 coin. Coin ini pun dibeli dari karyawan setempat.
Dengan demikian para pemain menggunakan coin tersebut untuk menggandakan uangnya. Atas hal ini, Almen dikenakan Pasal 303 Ayat 1 ke 1 Jo pasal 2 Ayat 1 UU dengan ancaman penjara empat tahun dengan denda paling banyak sebanyak sepuluh juta rupiah. Persidangan yang diketuai Bambang, SH ini akan dilanjutkan pada hari Senin (22/08) dengan agenda pembacaan dakwaan para tersangka lainnya.
Sebelumnya, anggota buser Polresta Bengkulu Kamis (26/05) melakukan penggerebekan, di salah satu tempat perjudian ketangkasan di Bencolen Mall. Penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pengintaian dan penyelidikan sebelumnya. Dalam penggerebekan polisi mendapati 10 orang yang sedang bermain judi ketangkasan dan 4 orang karyawannya. Tidak hanya itu polisi juga mengamankan 2 orang owner judi ketangkasan di lokasi. (RU)