BENGKULU, PB- DPRD Provinsi Bengkulu sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zakat. Melalui Perda Zakat dewan provinsi menarget mampu menghimpun dana zakat sebesar 6,3 miliar setiap tahun.
"Kalau kita hitung kasar saja, jumlah PNS di Pemda Provinsi ada 7.000 dan gajinya kita hitung rata saja semua PNS bergaji 3 juta setiap bulan kemudian dipotong 2,5 persen dari gaji artinya setiap bulan PNS harus mengeluarkan zakat penghasilannya Rp. 75.000 maka dalam 1 tahun didapatkan angka 6,3 miliar," kata Ketua Pansus Zakat DPRD Provinsi Bengkulu Sefty Yuslinah saat dihubungi pedomanbengkulu.com, Jumat (05/08/2016)
"Tapi gaji PNS itukan beda-beda. Ada juga yang sampai 5 juta, jadi potensinya zakatnya bisa lebih besar," lanjutnya.
Namun, perhitungan diatas adalah ilustrasi sementara. Sefty mengaku akan membahas dengan rinci terkait sistem perhitungan zakat bersama dengan pihak Pemda Provinsi. "Untuk sistem perhitungan nanti kita akan bahas lebih detail bersama dengan biro keuangan Pemprov," ucapnya.
Raperda tentang zakat tersebut sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu dan dalam tahap pelaksanaan uji publik. Diperkirakan Raperda ini akan sah menjadi Perda pada tahun 2017 mendatang.
“Tahun 2017, insya Allah Perda ini sudah bisa kita terapkan. Terakhir, kami sudah bertemu dengan seluruh pihak terkait, mulai Badan Amil Zakat (BAZ), MUI, Biro Kesra, Kemenag, Biro Keuangan dan yang lainnya membahas tentang Raperda pengelolaan zakat, semua saran dan masukan sudah kita dengar dan sekarang kita tinggal menunggu akan dilakukan uji publik atas Raperda tersebut,” lanjut politisi PKS tersebut.
"Awalnya kita ingin agar Perda ini selesai dalam masa sidang kedua, tapi kelihatannya tidak terkejar, tapi dimasa sidang ketiga tahun ini, kita yakin sudah selesai kemudian tahun depan Perda sudah bisa kita terapkan,” pungkasnya [MS]