REJANG LEBONG, PB - Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Rejang Lebong terus menggeber penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jembatan rangka baja tipe B Air Musi Jurusan jalan penghubung Desa Seguring-Trans Tanjung Beringin Kecamatan Curup Utara yang dilakukan tahun 2015 lalu.
Meskipun Kontraktor Jembatan Klaim Untungkan Negara 1,6 M, namun Polisi Tetap Lidik Korupsi Jembatan Seguring. Dalam proyek yang menelan dana Senilai Rp. 7,1 Milyar, penyidik tetap melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang PNS yang dinilai terlibat dan bertanggungjawab dalam pekerjaan yang dilakukan oleh PT Adhityamulia Mitra Sejajar ini.
"Sekarang kita tinggal menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli konstruksi saja untuk membenarkan perkiraan kerugian negara yang timbul," ujar Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto melalui Kasat Reskrim, AKP Chusnul Qomar.
Dikatakan Chusnul, sembari menunggu hasil audit tersebut, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap Tim PHO pekerjaan tersebut. "PNS yang sudah kita panggil diantaranya, KPA, PPK, PPTK, Bendahara, Pengawas, dan sejumlah PNS yang tergabung dalam Tim PHO," ujar Chusnul.
Ditegasakan Chusnul, penyelidikan akan dilakukan secepatnya untuk mengejar naik status menjadi penyidikan. "Berkas kegiatan sudah sebagian kita sita untuk kepentingan penyidikan. Jika nanti ada berkas yang kita nilai hilang, maka tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum," ujar Chusnul. (Ifan)