BENGKULU, PB - Sidang praperadilan dugaan perselingkuhan antara oknum dosen Universitas Bengkulu berinisial ES dan anggota dewan Kota Bengkulu berinsial MD memasuki tahapan akhir. Dalam sidang sebelumnya, MD Bantah Terkait Isu Perselingkuhannya.
Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi kali ini, pihak termohon (Polresta Bengkulu-red), menghadirkan pelapor dalam perkara ini yakni Herwansyah mantan suami dari MD. Selain itu, dua saksi diantaranya Wisda Putri Taba dan M Jainur Kosim (Penyidik anggota Polresta Bengkulu).
Sidang dengan hakim tunggal Jonner Manik ini berjalan alot. Dalam kesaksiannya, Herwansyah menerangkan alat bukti yang diperolehnya seperti kunci kamar hotel, voucher makan hingga rekaman suara dari Juan Safri terhadap dirinya. "Ya, saya diperiksa selama dua kali," terang Herwansyah.
Menurut Herwansyah, dua alat bukti seperti kunci kamar hotel dan dua voucher makan tersebut didapati olehnya dari dompet mantan istrinya itu (MD).
Ketiga pihak kuasa hukum pemohon (ES), yakni Firnandes Maurisya, Rodiansyah Trista, Fitriansyah, berusaha mengorek informasi lebih dalam dengan bertanya kepada saksi Herwansyah terkait alat bukti berupa video yang ia berikan ke pihak penyidik Polresta Bengkulu.
"Bukti rekaman video tersebut anda mendapatkannya dari mana," kejar kuasa hukum ES. "Saya lupa," singkat Herwansyah. "Apakah anda meminta izin untuk merekam suara terhadap saudara Juan Safri," kembali kuasa hukum ES. "Saya lupa," tambah Herwansyah.
Saksi selanjutnya, Wisda Putri Taba. Setelah dimintai sumpah dalam persidangan, saksi memberikan beberapa keterangan yang ia ketahui. Dalam keterangannya, dirinya membenarkan kedekatan mantan istri dari Herwansyah itu dengan dirinya.
Ia juga mengakui pada tanggal 30 Desember 2015 dirinya dimintai keterangan oleh pihak penyidik, sesuai dengan laporan Herwansyah ke Polresta Bengkulu dengan LP B.1/2146-B/XII/2015/RES.BKL. Keterangan yang diberikannya diakui tanpa diberi iming-iming.
"Saya memberikan keterangan dengan apa saya lihat dan dengar, tidak ada paksaan," jawab saksi.
Setelah menjelaskan pemeriksaan dirinya sebagai saksi sebanyak tiga kali telah sesuai surat pemanggilan yang dilayangkan oleh pihak penyidik Polresta Bengkulu. Kondisi persidangan pun sempat memanas. Pasalnya, setelah pemohon menanyakan proses pemeriksaan oleh anggota penyidik terhadap dirinya? Namun ditolak oleh termohon.
Saksi terkahir, M Jainur Kosim, kesaksiannya tidak lagi diperdengarkan di persidangan karena hakim mempertimbangkan kesaksian dari anggota penyidik tersebut sudah diwakilkan di dalam alat bukti yang sudah diajukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ditemui usai persidangan, Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Iptu Eka Chandra, pihaknya meyakini keabsahan alat bukti yang diajukan pihaknya dalam menetapkan status tersangka ES.
"Kami disini menunjukan kepada hakim dan kepada publik bahwa perkara yang ditangani oleh kami ini, benar benar ada laporannya bukan abal-abal. Kami menghadirkan saksi ini benar, bukan dipaksa atau di iming-imingkan. Kami sempat menghadirkan saksi dari penyidik, karena dari fakta persidangan beberapa hari ini, selalu menanyakan hal tersebut. Kalau kita dapat mengerti, hal itu sudah dirangkuman semua, maka kami hadirkan agar mereka puas. Keterangan tersebut, sudah berdasarkan bukti bukti autentik dan sesuai dari Undang Undang," tegas Eka. (RU)