BENGKULU, PB - Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Provinsi Bengkulu berpotensi menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (BNPB) senilai Rp 43,2 miliar setiap tahun.
Pembangunan PLTU Batubara yang terpusat di Kelurahan Teluk Sepang, Kota Bengkulu ini akan menghasilkan 200 Megawatt tenaga listrik untuk mengatasi krisis listrik yang dikeluhkan masyarkat Bengkulu selama ini.
(Baca juga: Warga Tolak Pembangunan PLTU di Teluk Sepang)
Ketua Tim Penyusun Dokumen Lingkungan PT. Tenaga Listrik Bengkulu, Yunofrizal mengatakan, negara mendapatkan 2,5 persen pajak dari total produksi PLTU. Perhitungan itu sesuai dengan aturan di Undang-undang.
"Pendapatan PNBP ada 2,5 persen dari produksi listrik. Jadi setiap jam PNBP nya Rp 5 juta," katanya, Kamis (25/08/2016) di Kantor BLH Provinsi Bengkulu.
Dari perhitungan itu, lanjut Yunofrizal pemerintah setiap harinya negara mendapatkan Rp 120 juta setiap hari. Bila dihitung maka setiap tahun pemasukan negara dengan berdirinya PLTU bernilai 43,2 miliar.
"Kalau 1 hari itu 24 jam maka akan didapatkan angka 120 juta perhari PNBP yang diperoleh negara," tambahnya.
Terkait Amdal, Kepala BLH Provinsi Bengkulu, Syofwin Suaiful usai rapat terkait Amdal menjelaskan sedang melakukan kajian dan analisa atas dampak pembanguann PLTU.
"Nanti dilihat dampak dan meminimalisir dampaknya. Apa yang sudah dilakukan oleh tim pemerakarsa dan konsultan dicek kembali, baru setelah itu ada Asessment (Penilaian)," ungkapnya.
Lanjutnya, dalam rapat Amdal ada beberapa cacatan dari semua pihak, dan terpenting adalah mengakomodir keinginan warga yang tinggal dekat lokasi pembanguna PLTU.
"Tadi bamyak catatan, setiap peserta rapat memberi masukan. Semua akan kita jafikan sebagai bahan lampiran. Setiap pembangunan itu pasti ada dampaknya, bagaimana caranya ? Nanti akan ada teknologi penghisap debu untuk mencegah polusi udara berlebih," jelasnya. [MS]