BENGKULU SELATAN, PB - Kepala Desa (Kades) Batu Kuning Kecamatan Pasar Manna tampaknya bisa bernafas lega. Pasalnya laporan warga yang melaporkan sang Kades ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan perihal pelaksanaan berbagai pekerjaan pembangunan yang dibiayai dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 belum bisa diproses lantaran pekerjaan proyek tersebut sedang berlangsung.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan Gusmilyansyah.
"Memang benar laporan warga telah masuk ke Kejaksaan. Namun untuk saat ini belum bisa kita proses lantaran pekerjaan masih berlangsung. Pekerjaannya kan masih berlangsung, belum selesai. Bagaimana bisa kita memprosesnya. Sebenarnya teralu cepat warga ini melapor. Tapi ini juga bagus, hal positifhnya, kalau suatu proyek telah dilaporkan pasti proyek tersebut akan dikerjakan dengan maksimal," terangnya.
Sebelumnya, pada 1 Agustus 2016 lalu Kades Batu Kuning Elen Sustiana dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan dan Bupati Bengkulu Selatan lantaran dinilai tidak transparan dalam mengelolah keuangan DD dan ADD. Selain itu warga juga melaporkan proses penunjukkan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) yang tanpa melalui musyawarah.
Terpisah, Kades Batu Kuning Elen Sustiana kalau seluruh penunjukkan TPK telah berjalan sesuai dengan prosedur dan masyarakat bisa bekerja dalam proyek desa.
"Sekarang ini pekerjaan tengah berjalan seperti biasanya," demikian Kades. (Apdian Utama)