Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Ratusan PTS di Sumbagsel Belum Terakreditasi

Ilustrasi - Wisudawan Perguruan TinggiJAKARTA, PB - Ratusan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan Kopertis Wilayah II atau Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) hingga Agustus 2016 ini belum memperoleh akreditasi.


"Dari 216 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Sumbagsel hingga sekarang ini baru 50 PTS yang telah memperoleh akreditasi institusi dari BAN PT," kata Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah II Sumbagsel, Slamet Widodo.


Padahal, Slamet menyamppaikan bahwa akreditasi institusi ini penting dimiliki oleh PTS karena sebagai petunjuk lembaga pendidikan memiliki fasilitas pendukung proses belajar mengajar dan sumber daya manusia yang memadai. Karena itu, ia mendorong rektor di lembaga pendidikan tinggi yang belum akreditasi itu untuk segera melakukan persiapan peningkatan falitas pendukung kegiatan belajar mengajar di kampusnya serta mengajukan berkas dan permohonan kepada pihaknya.


"Sesuai ketentuan, PTS wajib mengurus akreditasi institusi dan program studinya oleh karena itu jika tidak ingin mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang terberat berupa pembekuan izin operasional, tidak boleh mengeluarkan lulusan, dan larangan menerima mahasiswa baru," ungkapnya.


Untuk diketahui, dari 216 PTS yang ada di lingkungan Kopertis Wilayah II tersebar di Sumatera Selatan 108 PTS, Lampung 77, Bengkulu 16, dan di Bangka Belitung 15 PTS. Sedangkan tenaga pengajar di PTS tersebut tercatat 9.053 orang dengan perincian 670 dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), 6.171 dosen tetap yayasan, dan 2.256 dosen tidak tetap.


Untuk jumlah mahasiswa yang saat ini sedang mengikuti perkuliahan di lembaga pendidikan tinggi milik swasta di empat provinsi di Sumbagsel itu mencapai 220.731. Secara umum PTS tersebut dinilai telah menjalankan tri darma pendidikan tinggi atau pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan baik.


"Namun jika pada batas waktu tertentu belum juga mengurus akreditasinya akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan," pungkasnya. [GP]