BENGKULU, PB - Saat ini penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu tengah memeriksa oknum anggota dewan Rejang Lebong berinisial AB terkait penggelapan raskin. Diduga keterlibatan dewan itu membekingi penyaluran Beras untuk Rakyat Miskin (Raskin) ini ke daerah Sumatera Selatan seberat 18 ton.
"Penyelundupan Raskin, Penyidik Polda ke Subang"
Dalam pantuan media ini, oknum tersebut tiba sekira pukul 10.00 wib, Senin (08/08). Dikatakan Kapolda Bengkulu Brigen Pol M Ghufron melalui Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Herman mengatakan keterangan anggota oknum tersebut dimintai keterangam sebagai saksi.
"Ya saat ini dia sudah diperiksa, pagi tadi datangnya. Nanti kita akan rapat bersama, untuk menentukan hasil pemeriksaan nya," ujarnya.
Sementara itu, Polres Rejang Lebong telah menetapkan tersangka terlebih dahulu Ke (48) warga Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding (PUT) Kecamatan PUT yang merupakan koordinator atau penanggung jawab Raskin.
Sebelumnya, upaya Berburu Dalang Penggelapan Raskin, Pemeriksaan Saksi Diperluas, pihak kepolisian berupaya membongkar keterlibatan Oknum Dewan Diduga Terlibat Penggelapan Raskin sesuai kronologis kejadian 18 Ton Raskin yang Digelapkan. (RU)