BENGKULU, PB - Rumah Sakit di Provinsi Bengkulu dilarang menolak warga miskin pemilik kartu Jaminan Kesehatan Provinsi (Jamkesprov) 2016 untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. Baca juga: Supardi : RSUD M Yunus Penuhi Dokter Spesialis Pakai Tenaga Kontrak.
"Rumah sakit tak boleh menolak pasien pemilik kartu Jamkesprov sebab itu melanggar Undang-undang, pelayanan kesehatan itu adalah hak bagi warga negara" katanya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Amin Kurnia, Kamis (04/08/2016).
Meski 43.150 pemilik kartu Jamkesprov tak lagi disubsidi, Pemda Provinsi sedang berusaha meloloskan anggaran Jamkesprov dalam APBD Perubahan 2016. Besar anggaran yang diusulkan sebesar 6,6 miliar. Baca juga: Lagi, Masyarakat Keluhkan Pelayanan Parkir di RSMY.
Namun, bila usulan anggaran Jamkesprov tidak mendapat persetujuan, maka bupati/Walikota bisa menganggarkan di APBD masing-masing Kabupaten/kota. "Kalau anggaran di Provinsi ditolak, maka tanggung jawab subsidnya bisa diusahakan oleh Bupati dan Walikota," ucapnya.
Untuk itu, Dinkes akan bekerjasama dengan Dinas Sosial untuk menilai dan mendata kembali warga yang berhak mendapat Jamkesprov. Pendataan akan dilakukan di masing-masing kabupaten/kota. "Untuk penilaiaan dan pendataan harus dilakukan oleh Dinas sosial, tidak boleh dinas lain," ungkapnya. [MS]