BENGKULU, PB - Dugaan perselingkuhan antara anggota dewan kota berinisial MD dan salah satu dosen Unib berinisial ES, semakin memanas. Dimana suami dari anggota dewan Kota MD, berinisial HH akhirnya membuka diri kepada awak media. Dugaan perselingkuhan tersebut, berujung dengan perceraian antara dirinya dengan sang istri.
"Saya menanggapi soal pemberitaan selama ini, jika istri saya dengan ES itu tidak kakak adik. Selain itu, kedekatan mereka sudah dekat pada tahun 2012. Tadi kita sudah sidang perceraian," terangnya Selasa (02/08)
Selain itu, setelah ditetapkan tersangka oleh Polresta Bengkulu, ES akhirnya melakukan upaya praperadilan ke PN Kota Bengkulu, pada hari Senin (01/08) kemarin. Hal ini disampaikan oleh salah satu Tim Penashat Hukum (PH) tersangka, Firnandes Maurisya.
"Iya, kita tadi siang sudah memasukkan permohonan praperadilan atas inisial ES. Namun, menurut kita, ada beberapa hal yang perlu kita uji terkait penetapan tersangka," paparnya.
"Jadi, intinya pengajuan praperadilan tersebut terkait dengan penetapan tersangka. Kita ingin uji saat persidangan praperadilan nanti," imbuhnya.
Dalam persidangan yang diagendakan pada Selasa (09/08) mendatang ini menghadiri pengacara ldari pihak ES diantaranya Ahmad Tarmizi Gumay, Firnandes Maurisya, Rodiansyah Trista, Fitriansyah dan Ari Elcaputera.
Terpisah Kapolresta Bengkulu AKBP Ardian Nurinta, mengatakan kedua terlapor sudah dipanggil untuk dimintai keterangan atas dugaan perselingkuhan tersebut.
"Kapan saja bisa hadir, tapi ini sudah kedua kali nya tidak hadir dalam pemeriksaan. Untuk dosen sudah kita panggil, pertama panggilan hadir namun minta ditunda karena ada kepentingan," tutupnya. (RU)