Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Selama Masa Kampanye, Petahana Harus Cuti

ILUSTRASI PilkadaJAKARTA, PB – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar kepala daerah mematuhi Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dimana kepala daerah yang kembali maju dalam Pilkada harus cuti saat masa kampanye.


"Prinsipnya, gubernur atau kepala daerah memang harus cuti selama masa kampanye di luar tanggungan negara. Ini sudah ada di perundang-undangan," kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sonny Sumarsono, Selasa (2/8/2016).


Jika petahana tidak cuti selama masa kampanye, sambungnya, maka dikhawatirkanpetahana itu akan memakai kekuasaannya untuk kepentingan politik. Misalnya, mengakomodir pegawai pemda di bawahnya untuk melakukan mobilisasi.


"Kalau dia tidak cuti, maka akan dikhawatirkan akan menggunakan kekuasannya untuk mengontrol keuangan daerah dan netralitas pegawai pemerintah akan diragukan," jelasnya.


Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sempat menyatakan bila dirinya tidak akan cuti selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 mendatang. Sebab, ia mengaku ingin mengawasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017 yang bertepatan dengan masa tersebut. [GP]