BENGKULU, PB - Sidang praperadilan atas penetapan tersangka dugaan perselingkuhan terhadap dosen UNIB ES hari ini diskor. Penundaan ini dikarenakan pihak termohon merubah materi gugatan.
Agenda perdana praperadilan ini sebelumnya dimulai sekira pukul 09.00 WIB. Sehingga sidang ini dilanjutkan hingga pukul 13.00 WIB nanti.
Kasat Reskrin Polresta Bengkulu AKP Eka Chandra menegaskan pihaknya akan menang dalam upaya hukum praperadilan ini.
"Hari ini kita siap mengikuti sidang praperadilan. Mari kita ikuti prosesnya, yang jelas kami berani menetapkan tersangka sudah melalui proses, sudah melalui gelar gelar dan sesuai undang-undang. Untuk menghadiri saksi mahkota, kita lihat nanti," tegasnya.
Selain itu sidang ini juga di ikuti oleh para pengacara hukum diantaranya Ahmad Tarmizi Gumay, Firnandes Maurisya, Rodiansyah Trista, Fitriansyah dan Ari Elcaputera.
Sebelumnya, pihak Polresta Bengkulu menetapkan dosen Unib berinisial ES menjadi tersangka dalam dugaan kasus perselingkuhan antara salah satu anggota Dewan Kota berinsial MD. Dimana hal ini dilaporkan oleh Herwansyah suami dari MD. (RU)