[caption id="attachment_8072" align="alignleft" width="300"] Ilustrasi[/caption]
BENGKULU, PB - Tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu gugur atas sidang Praperadilan yang diajukan oleh 5 tersangka dugaan kasus Pasar Percontohan Nasional Panorama. (Baca juga: PH: Penetapan Tsk Tipikor Panorama Tidak Sah)
Lima Tsk PPN Panorama yang Ajukan Praperadilan diantaranya BS menjabati PNS Disperindag Kota Bengkulu, Pejabat Pembuat Komitmen berinisial SE, SI mantan Kepala Disperindag Kota Bengkulu, AY konsultan pengawas dan AF Direktur PT Sinar Intan.
Sidang yang dimulai sekira pukul 14.00 WIB ini diketuai hakim tunggal Merrywati. Dalam putusannya, Menimbang bahwa termohon tidak mempunyai wewenang untuk menghitung kerugian negara. Menimbang termohon hanya menggunakan keterangan ahli, Mawardi, berupa cek fisik.
Lalu, Mengadili, menyatakan penetapan tersangka terhadap 5 pemohon, batal demi hukum, menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan termohon untuk 5 pemohon tidak sah, menyatakan proses penyidikan yang dilakukan termohon tidak berkekuatan hukum.
Selain itu, menurut Firnandes Maurisya, SH selaku kuasa hukum dari 5 tersangka. Praperadilan merupakan proses hukum, sehingga proses tersebut harus di ikuti sesuai prosedur. (Baca juga: Benang Kusut Pasar Panorama)
"Hal ini sudah harapan kita, ini kan proses hukum. Selain itu, ini berdasarkan item-item pengajuan kita kemarin, seperti terkait dengan mekanisme pemanggilan yang cacat prosedur, apakah alat bukti itu sudah sah, selain itu unsur kerugian negara tidak dihadiri sebagai alat bukti dalam menetapkan tersangka itu saja," imbuhnya.