Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Sidang Tuntutan Tsk Pemerkosaan YY Ditunda

sidang yyREJANG LEBONG, PB - Sidang Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap YY (14) warga Desa Kasie Kasubun ,Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) dengan agenda penyampaian tuntutan JPU, Senin (29/08) siang akhirnya ditunda hingga Kamis (08/09) mendatang.

Ini menyusul lantaran memorandum dari kejaksaan agung atas berkas kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Curup belum turun. "Terpaksa ditunda. Sebab, memerandum belum turun dari kejaksaan agung," ujar JPU Kejaksaan Negeri Curup,Arlya Noviana Adam singkat saat ditemui usai persidangan.

Dalam persidangan yang berjalan singkat tersebut, tak tampak banyak warga yang datang. Bahkan, sidang yang di pimpin oleh Hakim Ketua Heny Faridha dan 2 hakim anggota masing-masing Hendri Sumardi dan Fakhrudin ini hanya dikawal oleh 10 personil kepolisian saja.

Untuk dingatkan, 5 Tsk berstatus dewasa diantaranya To (19) alias Tobi, Su (19), Bo (20), Fa alias Pis (19) dan Za (23), warga Dusun V Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding dijerat dengan pasal pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan, tsk Ja (13) yang masih berstatus anak - anak hanya dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak. (Ifan)