Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Tak Miliki Izin, Pembangunan Lesehan di DMHB Disegel

14164163_871809906286036_736014148_o14151873_871809899619370_980116794_o

 

 

 

 

 

REJANG LEBONG,PB - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rejang Lebong, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pariwisata, Badan Pertanahan Nasional, Bagian Hukum Pemkab Rejang Lebong serta Polres Rejang Lebong, selasa pagi (30/08) menghentikan paksa pekerjaan pembangunan warung Lesehan yang sedang dibagun oleh Faisal (50) Warga Jakarta di jalan lingkar objek Wisata Danau Mas Harun Bastari (DMHB) Desa Mojorejo kecamatan Selupu Rejang. Ini dilakukan lantaran pembangunan tersebut tidak memiliki izin resmi. Padahal, pembangunan dilakukan di atas lahan objek Wisata.

"Bangunan berukuran 15 x 22 Meter ini kita segel. Tidak boleh ada aktifitas pembangunan di bangunan ini. Kalau dari keterangan masyarakat setempat, bangunan ini akan dibuat menjadi lesehan. Milik orang jakarta bernama Faisal," ujar Kepala Satpol PP RL, Edy Robinson.

Dijelaskannya, penyegelan dilakukan berdasarkan pemilik bangunan dinilai melanggar Perda nomor 32 tahun 2011 tentang IMB. Selain itu, pembangunan dilakukan di atas lahan pariwisata yang diakui oleh pemilik bangunan sebagai tanah milik pribadi. "Faisal ini hanya memiliki surat Hibah dari orang tuanya tanpa ada keterangan dari aparatur atau perangkat desa maupun BPN. Makanya kita segel," ujar Edy.

Aksi tegas ini, sambung Edy dilakukan setelah pihak Pemkab RL sebelumnya telah melayangkan sejumlah surat peringatan agar tidak melakukan pembangunan bangunan bentuk apapun di atas lahan tersebut. "Sudah tiga kali kita layangkan surat, tetapi yang bersangkutan tetap membandel ya terpaksa kita segel," ujar Edi. (Ifan)