Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Terkait Suap, Hakim PN Bengkulu Diperiksa KPK

Siti InsirahJAKARTA, PB - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Siti Insirah. Dia akan kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dalam perkara tipikor honor dewan pembina RSMY Bengkulu.


"Siti Insirah diperiksa untuk tersangka Edi Santoni (Mantan Wakil Direktur Keuangan RSMY-red)," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (26/8/2016).


Diketahui, Siti Insirah ini merupakan salah satu hakim anggota dalam perkara RSMY. Dia sebenarnya sudah diperiksa dua kali oleh lembaga anti rasuah terkait kasus suap yang melibatkan mantan Ketua PN Kepahiang, Janer Purba.


Sekedar mengingatkan Janer dan 4 orang lainnya sudah menjadi tersangka dalam kasus suap hakim ini. Keempat orang tersebut yakni Hakim PN Bengkulu Toton, panitera PN Kota Bengkulu Badarudin, mantan Kepala Bagian Keuangan RSMY Syafri dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSMY Edi Santono.


Kasus ini sendiri terkuak saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima orang tersebut pada pertengahan Mei lalu. Dimana, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp150 juta yang diduga diberikan oleh terdakwa kasus RSMY kepada hakim.


Belakangan diketahui, uang tersebut akan digunakan sebagai imbalan vonis bebas kepada terdakwa. Nominal yang dijanjikan pun mencapai Rp 1 miliar. Namun, hakim baru menerima sekitar Rp650 juta.


Beberapa nama sebenarnya sudah dipanggil KPK untuk mendalami kasus ini. Beberapa waktu yang lalu, Mantan Ketua PN Bengkulu Juga Diperiksa KPK. Bahkan, KPK Panggil UJH sebagai saksi untuk mengembangkan kasus tersebut. [GP]